Showroom ABIB MOTOR Diduga Langgar Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Wakijan Diduga Langgar Undang-Undang Fidusia

0
249

daerahpost.com, Hulu Palik, BU-Diduga Pemilik Showroom ABIB MOTOR yang beralamat di Desa Taba Padang R, Kecamatan Hulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara, langgar Undang-undang perlindungan konsumen dan Undang-undang fidusia, sehingga merugikan konsumen dan  kreditur/leasing. Pasalnya pemilik Showroom tersebut sengaja mencari keuntungan dengan cara yang tidak wajar. Pemilik Showroom bernama Syahri sengaja memperjual belikan motor yang masih dalam status kredit atau jaminan hutang.

Pada hari senin, 20/05/2024, seorang pemuda berinisial YG, beangkat dari Desa Talang Pasak, Kecamatan Kerkap, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu. Ketika itu YG sedang dalam perjalanan hendak menuju ke kota Bengkulu, pada sesampainya YG di seputaran pantai Zakat, YG dicegat oleh empat orang eksternal, dengan maksud dan tujuan mereka mencegat ialah untuk menarik paksa sepeda motor yang dikemudi oleh saudara YG, karena panik dan ketakutan, YG menyerahkan unit sepeda motor yang dikendarainya kepada pihak eksternal tersebut. Sebagai bukti atau keterangan bahwa unit motor dalam status kredit atau jaminan hutang, pihak ekternal memberikan selembar surat kepada YG, yang isinya seolah-olah sepeda motor tidak ditarik paksa.

Karena merasa tertipu dan merasa dirugikan, Sepulangnya dari Kota Bengkulu YG menceritakan kejadian yang menimpa dirinya kepada keluarga, sekaligus meminta awak media menemani dirinya untuk datang ke rumah Wakijan, untuk menanyakan, apakah benar sepeda motor yang dibeli olehnya seharga Rp. 5. 500.0000 (Lia Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) di Showroom ABIB MOTOR tersebut benar milik Wakijan dan dalam status jaminan hutang di leasing BAF.

Tanpa mengulur waktu, YG bersama awak media langsung berangkat menuju rumah Wakijan, untuk menanyakan kebenaran status motor tersebut kepada Wakijan, di kediamannya, Wakijan mengakui bahwa memang benar telah menjual sepeda motor kepada Syahri, pemilik Showroom ABIB MOTOR, seharga Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah), diakui juga oleh Wakijan bahwa motor tersebut benar dalam status leasing/ jaminan hutang, pembayaran hutang leasing hanya dibayar oleh dirinya sebanyak 8 kali angsuran dari jumlah keseluruhan 35 kali angsuran. Saat setelah beberapa waktu mengobrol, Wakijan menyatakan siap membantu kerugian YG, yang diakibatkan dari kejadian tersebut. Wakijan menyatakan akan berkompromi dengan Syahri agar kerugian YG dibantu secara bersama-sama oleh dirinya dan Syahri.

Setibanya YG bersama awak media di Showroom ABIB MOTOR, Syahri menolak untuk membantu mengembalikan kerugian yang dialami oleh saudara YG, Syahri tidak menyanggupi permintaan saudara YG. Sedangkan Wakijan yang tadinya menyatakan akan turut datang ke Showroom, malah hilang dan tidak dapat dihubungi, padahal tadinya Wakijan menyatakan akan menyusul, untuk turut datang ke Showroom ABIB MOTOR milik Syahri.

Di Showroom ABIB MOTOR Sayhri menjawab, “Bukan saya nggak mau bantu, tapi saya usaha ini pakai modal, masa saya harus mengembalikan uangmu, kalau bicara soal motor leasing, perlu kamu ketahui, sudah banyak saya jual motor yang sama statusnya dengan motor yang kamu beli, bukan hanya kamu. Kemaren juga ada, Seperti motor milik Lesan, juga ditarik leasing, nggak ada saya balikan uangnya. Dari Padang Bendar kemaren juga ada, namanya Agnes anak Supriyadi, juga disita leasing. Jadi kalau bilang soal motor leasing itu sudah banyak saya jual, tapi nggak ada saya yang balikkan kerugiannya.” beber Syahri seolah tindakanya benar

Lanjut Syahri, “masih banyak motor jualan saya di dalam itu suratnya hanya sebelah, suratnya cuma STNK aja. Kita juga harus mikir, setiap motor STNK aja, itu sudah pasti motornya ada masalah. Perlu kalian ketahui, motor Febri anak saya itu CRF, juga suratnya hanya sebelah, cuma ada STNK aja, tapi supaya tidak ditangkap atau ditarik leasing, kita harus pintar, punya anak saya itu setiap mau ke Bengkulu, BD-nya diganti, pasangkan BD yang tempahan, modal nempahnya cuma 50.000 di Arga Makmur.” tukas Syahri dengan logat sombongnya seakan membuat nopol palsu itu perbuatan yang benar

terakhir Syahri menyampaikan, “mungkin itulah jawaban dari saya, sekiranya nanti mau beli motor lagi, saya bisa kasi diskon harga, kalau gantikan yang kemarin saya enggak bisa, tapi kalau seandainya mau beli motor baru juga bisa, asal ada DP-nya, nanti saya proses, yang penting bayar aja kredit-nya 6 bulan, karena 6 bulan masih tanggungan tukang survey, kalau selebihnya itu terserah, kalau mau bayar iya bayar, kalau tidak mau bayar sudah bukan lagi kewajiban tukang survey, asal jangan masuk kota, kalau untuk dipakai sekitar sini aja, saya jamin aman,”

Berdasarkan keterangan Syahri, kejadian ini bukanlah satu-satunya, melainkan sudah ada orang lain mengalami hal seperti demikian, sedangkan kewajiban pelaku usaha tercantum dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, yaitu:

  1. Beriktikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
  2. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
  3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  4. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
  5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
  6. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.

dalam Pasal 36 UU Jaminan Fidusia Nomor 42 tahun 1999, Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Wakijan sebagai debitur, telah menjual kendaraan bermotor tanpa izin bisa dikategorikan sebagai penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUH Pidana. yang berbunyi

Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dan yang ada padanya bukan karena kejahatan, dipidana penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak banyaknya sembilan ratus rupiah.”

Pewarta : Predi

Artikulli paraprakBagaimana Tanggapan Kepala Daerah ?.
Artikulli tjetërPenjualan Pupuk Subsidi Melebihi HET Dan Tidak Tepat Sasaran Sesuai RDKK

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini