Enam Terduga Pelaku Judi Terjaring Operasi Pekat di Bengkulu Utara, Dikenakan Sanksi Denda

0
52

DP, Bengkulu Utara – Enam terduga pelaku judi yang terjaring dalam Operasi Pekat oleh Tim Opsnal Polres Bengkulu Utara, di Desa Batu Raja R, Kecamatan Hulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, akhirnya diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan. Mereka dikenakan sanksi denda sebagai bentuk efek jera.

Dari enam orang yang diamankan, dua di antaranya masih tergolong remaja. Keduanya dibebaskan pada Selasa sore (3/3/2026) setelah menjalani pemeriksaan. Selain diduga terlibat judi online, keduanya juga kedapatan berada di luar rumah hingga larut malam.

Petugas menemukan aplikasi yang dicurigai terkait judi online di telepon genggam mereka. Atas perbuatannya, masing-masing dikenakan sanksi denda sebesar Rp2 juta.

Alhamdulillah sudah pulang semua. Dua remaja yang nongkrong di simpang itu kedapatan di ponselnya ada aplikasi yang dicurigai terkait judol, dan mereka keluar rumah tengah malam sehingga dibawa ke Mapolres. Setelah diperiksa, sore harinya mereka diperbolehkan pulang dan dikenakan denda total Rp4 juta,” terang seorang warga Desa Batu Raja R kepada awak media.

Sementara itu, empat terduga pelaku lainnya juga diperbolehkan pulang sekitar pukul 01.00 WIB dini hari 4/3/2026, setelah proses pemeriksaan selesai. Mereka dikenakan sanksi denda dengan total mencapai Rp40 juta.

Setelah itu, empat orang lainnya juga diperbolehkan pulang. Alhamdulillah tidak diperpanjang, hanya dikenakan denda. Walaupun jumlahnya tidak kecil, tetapi jauh lebih baik dibandingkan harus sampai ke tahap persidangan,” imbuhnya.

Perbuatan perjudian sendiri tidak dibenarkan menurut peraturan perundang-undangan. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tindak pidana perjudian dapat dikenakan ancaman hukuman pidana penjara hingga empat tahun.

Langkah cepat dan tepat aparat dalam menangani perkara ini dinilai patut diapresiasi. Selain memberikan efek jera melalui sanksi denda, pendekatan tersebut dinilai menjadi alternatif penegakan hukum tanpa harus seluruhnya berujung pada pidana kurungan, sepanjang tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara penasehat hukum yang mengaku sebagai pendamping para terduga pelaku, saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui bahwa kliennya pulang.

maaf baru merespon, saya baru bangun. terkait selesai atau belumnya, nanti coba saya cari info dulu, yang jelas semalam belum selesai.” ujar penasehat hukumnya, sekenanya yang baru sadar dari tidur.

Dari kejadian tersebut, maka dihimbau kepada seluruh masyarakat, khusus masyarakat Bengkulu Utara, untuk tidak melakukan perbuatan perjudian, karena hal tersebut dilarang dalam peraturan dan perundang-undangan. Barang siapa yang melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum, maka dapat dikenakan sanksi denda, bahkan dapat dikenakan sanksi kurungan.


Berikut adalah rincian sanksi hukum bagi pelaku judi di Indonesia:

  • Judi Online (UU ITE No. 1 Tahun 2024): Berdasarkan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3), pelaku distribusi atau akses konten judi online dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.
  • Judi Konvensional (KUHP Pasal 303): Barang siapa dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan main judi diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.
  • Pemain Judi (KUHP Pasal 303 bis): Pemain judi yang ikut serta dalam permainan di tempat umum terancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.

(Redaksi)

Artikulli paraprakPolres Bengkulu Utara Gelar Press Release: Siswa MIN 02 Meninggal Bukan Karena Keracunan MBG

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini