DP, Bengkulu — Upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum narapidana perempuan terus dilakukan melalui kegiatan edukasi hukum yang menyentuh langsung kebutuhan warga binaan. Salah satunya melalui kegiatan “Edukasi Upaya Hukum dan Hak Banding bagi Narapidana Perempuan” yang dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, pada 10 September 2026.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh tim dari Fakultas Hukum Universitas Bengkulu dengan tujuan memberikan pemahaman kepada narapidana perempuan mengenai hak-hak hukum yang tetap melekat selama menjalani proses pemasyarakatan, khususnya terkait upaya hukum dan hak untuk mengajukan banding.
Kegiatan dipimpin oleh Sudirman Sitepu, S.H., M.Hum. selaku ketua tim. Sementara itu, materi edukasi disampaikan oleh Moh Kamaluddin, S.H., M.H. dan Mutiara Nora Peace Hasibuan, S.H., M.H.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Lapas Perempuan Bengkulu, Suci Winarsih, yang memberikan dukungan terhadap pelaksanaan edukasi hukum bagi warga binaan perempuan.
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa pemahaman terhadap upaya hukum merupakan bagian penting dari akses terhadap keadilan. Narapidana perlu mengetahui bahwa setelah adanya putusan pengadilan, hukum menyediakan mekanisme tertentu yang dapat digunakan untuk memperjuangkan kepentingan hukumnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Materi yang diberikan mencakup pengertian upaya hukum, jenis-jenis upaya hukum, pengertian dan tujuan banding, pihak yang dapat mengajukan banding, tata cara pengajuan, serta aspek penting yang perlu diperhatikan dalam menggunakan hak tersebut.
“Edukasi hukum bagi warga binaan menjadi penting karena hak seseorang tidak berhenti hanya karena yang bersangkutan sedang menjalani pidana. Mereka tetap perlu mengetahui hak-hak hukumnya, termasuk mengenai mekanisme upaya hukum yang tersedia,” jelas Moh Kamaluddin, S.H., M.H., salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut.
Menurutnya, pengetahuan hukum yang memadai dapat membantu warga binaan memahami posisi hukumnya secara lebih baik. Dengan demikian, mereka tidak hanya menjadi pihak yang menerima proses hukum, tetapi juga memiliki pengetahuan mengenai hak dan mekanisme hukum yang dapat digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Mutiara Nora Peace Hasibuan, S.H., M.H., menjelaskan materi dengan pendekatan yang komunikatif agar dapat dipahami oleh seluruh peserta. Penyampaian materi tidak hanya dilakukan melalui ceramah, tetapi juga dilanjutkan dengan diskusi dan sesi tanya jawab.
Antusiasme peserta terlihat dari berbagai pertanyaan yang disampaikan selama kegiatan. Pertanyaan peserta antara lain berkaitan dengan prosedur pengajuan banding, batas waktu pengajuan, pihak yang berwenang mengajukan upaya hukum, hingga konsekuensi hukum setelah banding diajukan.
Interaksi tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat kebutuhan terhadap informasi hukum yang mudah dipahami di lingkungan pemasyarakatan. Edukasi hukum menjadi salah satu sarana untuk menjembatani keterbatasan informasi sekaligus memperkuat kesadaran warga binaan terhadap hak-haknya.
Ketua tim kegiatan, Sudirman Sitepu, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa kegiatan pengabdian tersebut diharapkan tidak hanya memberikan pengetahuan hukum secara teoritis, tetapi juga memberikan manfaat praktis bagi warga binaan.
“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada narapidana perempuan mengenai hak-hak hukumnya. Pengetahuan tersebut penting agar mereka dapat memahami proses hukum yang telah dan sedang mereka jalani serta mengetahui langkah hukum yang dapat ditempuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Sudirman.
Kepala Lapas Perempuan Bengkulu, Suci Winarsih, turut menyambut baik pelaksanaan kegiatan edukasi hukum tersebut. Menurutnya, kegiatan yang menghadirkan akademisi secara langsung ke lingkungan pemasyarakatan memiliki manfaat dalam membantu warga binaan memperoleh informasi hukum yang relevan dengan kondisi mereka.
Kegiatan ini sekaligus memperlihatkan pentingnya sinergi antara perguruan tinggi dan lembaga pemasyarakatan dalam memberikan pendidikan dan pendampingan berbasis pengetahuan hukum. Perguruan tinggi tidak hanya berperan dalam menjalankan fungsi pendidikan dan penelitian, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial untuk menghadirkan ilmu pengetahuan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Bagi narapidana perempuan, pemahaman terhadap hak hukum memiliki arti penting dalam proses pemasyarakatan. Edukasi mengenai upaya hukum dan hak banding dapat menjadi bagian dari penguatan kesadaran hukum, perlindungan hak, serta pemberdayaan warga binaan agar mampu memahami kedudukan dan haknya sebagai subjek hukum.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan terbentuk pemahaman yang lebih baik mengenai mekanisme upaya hukum dan hak banding. Edukasi juga diharapkan dapat mendorong warga binaan untuk lebih sadar terhadap hak dan kewajiban hukumnya serta mampu mengambil keputusan hukum secara tepat sesuai dengan prosedur yang ditentukan.
Kegiatan Edukasi Upaya Hukum dan Hak Banding bagi Narapidana Perempuan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Kota Bengkulu pada akhirnya tidak hanya menjadi forum penyampaian materi hukum, tetapi juga menjadi ruang dialog antara akademisi dan warga binaan. Melalui kegiatan semacam ini, akses terhadap pengetahuan hukum diharapkan semakin terbuka dan dapat mendukung terciptanya proses pemasyarakatan yang menghormati hak, menjunjung keadilan, dan mempersiapkan warga binaan untuk kembali ke tengah masyarakat. (Red)




