19.8 C
New York
Rabu, Oktober 21, 2026

Buy now

Beranda ADVERTORIAL Bupati Bengkulu Utara Terbitkan Surat Edaran Pengurangan Plastik Sekali Pakai, Ajak Masyarakat...

Bupati Bengkulu Utara Terbitkan Surat Edaran Pengurangan Plastik Sekali Pakai, Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan

15

DP, Bengkulu Utara – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara terus mendorong upaya perlindungan lingkungan melalui kebijakan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai. Komitmen tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Bengkulu Utara Nomor 600.4.15/15/DLH-B.3/2026 Tahun 2026 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai.

Halaman 1
Halaman 2
Halaman 3

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif mengurangi timbulan sampah plastik serta membangun kebiasaan hidup yang lebih ramah lingkungan.

Penggunaan plastik sekali pakai, seperti kantong plastik, sedotan plastik, dan wadah makanan berbahan styrofoam, menjadi salah satu persoalan lingkungan yang membutuhkan perhatian bersama. Jika tidak dikelola dengan baik, sampah tersebut dapat mencemari sungai dan tanah, merusak ekosistem, serta menimbulkan dampak terhadap kesehatan masyarakat.

Karena itu, pengurangan penggunaan plastik sekali pakai dinilai menjadi langkah penting dalam mendukung pengelolaan sampah yang lebih baik, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan bagi generasi mendatang.

Sasar Pusat Perbelanjaan, Hotel, Perkantoran, dan Lembaga Pendidikan

Dalam Surat Edaran tersebut, Bupati Bengkulu Utara mengarahkan sejumlah pihak untuk menerapkan langkah-langkah konkret dalam mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.

Pengelola pusat perbelanjaan dan toko modern diimbau tidak menyediakan kantong plastik serta dapat menggantinya dengan alternatif yang lebih ramah lingkungan, seperti kardus dan kantong kertas. Kantong ramah lingkungan juga digunakan untuk membungkus sayuran, ikan, telur, daging, buah, dan bahan makanan lainnya.

Sementara itu, pengelola hotel, restoran, dan kafe diarahkan untuk menyediakan minuman dalam gelas yang dapat diminum langsung tanpa sedotan, mengganti sedotan plastik dengan alternatif ramah lingkungan, serta mengganti wadah makanan berbahan styrofoam dengan pembungkus yang lebih ramah lingkungan, seperti kertas.

Kebijakan ini juga menyasar instansi vertikal, perangkat daerah, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan badan usaha swasta. Seluruh pihak tersebut diarahkan untuk tidak menyediakan makanan dan minuman dengan kemasan plastik sekali pakai, sedotan plastik, maupun styrofoam di kantin dan dalam kegiatan rapat, koordinasi, sosialisasi, pelatihan, serta kegiatan sejenis.

Sebagai alternatif, penyelenggara kegiatan dapat menerapkan sistem prasmanan, menggunakan kemasan organik seperti daun atau kertas, menyediakan air minum dalam gelas, serta menyediakan air minum isi ulang di ruang kegiatan. Surat edaran tersebut juga mengatur pengecualian tertentu, termasuk untuk makanan yang sejak dari produsen telah menggunakan kemasan demi menjaga keamanan dan higienitas produk.

Lembaga Pendidikan Turut Dilibatkan

Upaya pengurangan plastik sekali pakai juga menjadi perhatian di lingkungan pendidikan, mulai dari PAUD, sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), hingga perguruan tinggi atau sederajat.

Lembaga pendidikan diarahkan untuk tidak menyediakan makanan dan minuman dalam kemasan plastik sekali pakai, sedotan plastik, serta styrofoam di kantin maupun dalam kegiatan rapat, koordinasi, sosialisasi, pelatihan, dan kegiatan sejenis.

Sebagai penggantinya, sekolah dan perguruan tinggi dapat menerapkan penyajian makanan secara prasmanan, menggunakan bahan pengganti yang ramah lingkungan, serta menyediakan air minum dalam gelas dan fasilitas isi ulang.

Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran lingkungan sejak dini. Lingkungan pendidikan memiliki peran strategis dalam membentuk perilaku peserta didik agar lebih bijak menggunakan barang sekali pakai dan terbiasa menjaga kebersihan lingkungan.

Ajak Masyarakat Bangun Kebiasaan Ramah Lingkungan

Selain menyasar pelaku usaha, instansi, dan lembaga pendidikan, Surat Edaran Bupati Bengkulu Utara juga ditujukan kepada masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara secara luas.

Partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam keberhasilan pengurangan sampah plastik. Langkah sederhana, seperti membawa tas belanja sendiri, menggunakan botol minum yang dapat dipakai ulang, mengurangi penggunaan sedotan plastik, dan memilih wadah makanan yang dapat digunakan kembali, dapat menjadi bagian dari perubahan kebiasaan sehari-hari.

Pengurangan plastik sekali pakai bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan membutuhkan dukungan seluruh pihak, mulai dari pelaku usaha, penyelenggara kegiatan, lembaga pendidikan, hingga rumah tangga.

Melalui penerapan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara mendorong terwujudnya lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat diharapkan mampu menekan timbulan sampah plastik, mengurangi pencemaran lingkungan, serta menjaga kelestarian ekosistem di wilayah Bengkulu Utara.

Surat Edaran Bupati Bengkulu Utara tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh sasaran untuk melaksanakan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. (Adv)

Saatnya beralih ke kebiasaan yang lebih ramah lingkungan. Kurangi plastik sekali pakai, jaga lingkungan hari ini, dan wariskan Bengkulu Utara yang lebih bersih bagi generasi mendatang!.

Artikulli paraprakKartu PKH Dikuasai Perangkat Desa, Dana Dicairkan Tanpa Sepengetahuan Pemilik Jumlah Penarikan Puluhan Juta