15.2 C
New York
Selasa, Oktober 13, 2026

Buy now

Beranda BENGKULU Dugaan Pungli Program MBG: Pemotongan Honor dan Biaya Sertifikat Jadi Sorotan

Dugaan Pungli Program MBG: Pemotongan Honor dan Biaya Sertifikat Jadi Sorotan

29

DP, Bengkulu Utara— Angin sebut dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan salah satu instansi pemerintah di sebuah kabupaten di Provinsi Bengkulu kini mengemuka ke permukaan. Dugaan ini melibatkan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil berinisial IDB yang diduga melakukan pemotongan honor peserta serta memungut biaya tidak resmi saat pengambilan sertifikat pelatihan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum berinisial IDB tersebut diduga melakukan pemotongan honor peserta pelatihan dengan nilai yang bervariasi, berkisar antara Rp50.000 hingga Rp100.000 per orang. Tak hanya itu, saat pengambilan piagam dan sertifikat pelatihan, para peserta juga dipungut biaya yang tidak tercantum dalam ketentuan resmi, dengan besaran berkisar antara Rp200.000 hingga Rp350.000 per peserta.

Para pekerja peserta pelatihan mengaku memberikan uang tersebut karena merasa tidak memiliki pilihan lain. Sertifikat pelatihan dinyatakan sebagai syarat mutlak untuk dapat ditempatkan bekerja. Artinya, tanpa membayar pungutan tersebut, kesempatan bekerja menjadi tertutup.

“Kami terpaksa memberikannya. Sertifikat itu syarat wajib untuk bekerja. Kalau tidak bayar, kami tidak dapat dokumen itu dan tidak bisa ditempatkan,” ujar salah satu peserta yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Yang lebih memprihatinkan, oknum berinisial IDB yang diduga melakukan pungutan tersebut juga bertindak sebagai instruktur atau pelatih dalam kegiatan yang sama. Hal ini memunculkan dugaan adanya pengambilan honorarium pelatih yang belum tentu sesuai dengan ketentuan dan persyaratan kompetensi, mengingat belum dipastikannya kepemilikan sertifikat kompetensi sebagai tenaga pelatih oleh oknum bersangkutan. Praktik ini, jika terbukti, dapat diindikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang sekaligus dugaan korupsi atas pengambilan keuntungan yang bukan haknya.

Hingga saat ini, belum dapat dipastikan apakah praktik ini dilakukan secara terorganisir dan apakah pimpinan instansi mengetahui atau menutup mata terhadap praktik tersebut. Di sisi lain, cakupan pelaksanaan program MBG di kabupaten tersebut juga dikabarkan belum menyentuh 100 persen sasaran yang diharapkan, khususnya di lingkungan sekolah-sekolah.

Pungutan liar di luar ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif. Masyarakat berharap pihak berwenang segera menelusuri kebenaran informasi ini guna melindungi hak-hak warga negara dan memastikan program pemerintah berjalan bersih dari pungutan tidak sah.

Catatan Redaksi: Sesuai prinsip jurnalistik, pemberitaan ini disampaikan untuk kepentingan publik. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh isi pemberitaan ini berhak menyampaikan hak jawab secara tertulis kepada redaksi. Redaksi wajib memuat hak jawab tersebut sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Artikulli paraprakDosen Fakultas Hukum Universitas Bengkulu Edukasi Narapidana Perempuan tentang Hak Banding