28 C
New York
Jumat, Juni 26, 2026

Buy now

Beranda BENGKULU Lulus Sertifikasi Guru, Status Perangkat Desa Batu Raja Disorot, Warga Desak Mundur

Lulus Sertifikasi Guru, Status Perangkat Desa Batu Raja Disorot, Warga Desak Mundur

10

DP, Bengkulu Utara – Dugaan rangkap jabatan (double job) oleh seorang perangkat desa kembali mencuat di Kecamatan Hulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu. Selain memunculkan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan administrasi, proses rekrutmen perangkat desa di Desa Batu Raja R juga disorot karena diduga mengandung unsur kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat mengikuti seleksi perangkat desa, oknum perangkat desa berinisial AT tersebut diketahui telah berstatus sebagai tenaga pendidik aktif di salah satu sekolah. Sebagai syarat administrasi seleksi perangkat desa, yang bersangkutan diduga telah membuat surat pernyataan bermeterai, yang menyatakan kesediaan mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya apabila dinyatakan lulus sebagai perangkat desa.

Dokumen tersebut juga disebut dilengkapi dengan surat persetujuan atau rekomendasi dari pimpinan tempatnya bekerja. Ketentuan tersebut mengacu pada regulasi mengenai pengangkatan perangkat desa sebagaimana diatur dalam  Undang-Undang Desa serta peraturan daerah mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Namun belakangan, persoalan itu kembali mencuat setelah oknum perangkat desa Batu Raja R berinisial AT dikabarkan baru selesai dan lulus ujian sertifikasi guru melalui aplikasi Simpatika Kementerian Agama. Informasi tersebut memicu reaksi sejumlah warga yang menilai yang bersangkutan masih berstatus sebagai guru aktif, sehingga diduga tidak menjalankan komitmen sebagaimana tertuang dalam surat pernyataannya saat mengikuti seleksi perangkat desa.

Warga merasa dikhianati. Jika memang masih aktif sebagai guru, mengapa saat seleksi membuat surat pernyataan akan mengundurkan diri? Sementara peserta lain yang mengikuti seleksi harus menerima kekalahan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Sebagai BPD secara lisan, pak Andal pernah memperingati yang bersangkutan harus memilih salah satu antara dua pekerjaan, namun yang bersangkutan justru marah gebrak meja, yang bersangkutan berani melawan karena ia adek kandung dari pada kades.” imbuh warga tersebut.

Apabila dugaan tersebut terbukti, maka persoalan ini dinilai tidak hanya menjadi tanggung jawab oknum perangkat desa semata. Lemahnya fungsi pengawasan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta minimnya kontrol dari pemerintah kecamatan juga dinilai turut menjadi penyebab dugaan rangkap jabatan tersebut dapat berlangsung.

Untuk mengonfirmasi informasi tersebut, awak media telah berulang kali menghubungi Kasi Pemerintahan Kecamatan Hulu Palik, Arlis Burhan (24/6). Namun hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan penjelasan dan memilih tidak berkomentar.

Sementara itu, Camat Hulu Palik, Edi Siswanto, saat ditemui di ruang kerjanya tidak membantah adanya informasi tersebut. Ia menyatakan pihak kecamatan akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut.

Ya, informasi itu sudah kami terima. Dalam waktu sesingkat-singkatnya kami akan menindaklanjuti dan melakukan langkah-langkah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Edi Siswanto.

Kasus ini pun menjadi perhatian masyarakat yang berharap pemerintah daerah dapat melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, warga meminta agar sanksi diberikan sesuai aturan yang berlaku demi menjaga integritas proses rekrutmen perangkat desa. (Red)

Artikulli paraprakKafilah Bengkulu Utara Raih Juara Umum III MTQ Provinsi Bengkulu 2026, Bawa Pulang 22 Piala