DP, Bengkulu – Dunia pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama kembali menjadi sorotan. Pasca pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), beredar sebuah foto berlatar lingkungan MTsN 1 Kota Bengkulu yang memuat informasi mengenai pemesanan seragam sekolah kepada tiga konveksi tertentu.
Dalam gambar yang beredar, calon peserta didik maupun orang tua diarahkan untuk memesan seragam melalui tiga penyedia, yakni Misya Konveksi, Agha Konveksi, dan Rully Konveksi.
Kebijakan tersebut kemudian menuai perhatian publik. Pasalnya, larangan satuan pendidikan menjual maupun mewajibkan pembelian seragam melalui pihak tertentu telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Merujuk pada informasi yang dipublikasikan Ombudsman Republik Indonesia melalui laman resminya, penyelenggara pendidikan tidak diperbolehkan memperdagangkan seragam sekolah ataupun mengarahkan pembelian kepada penyedia tertentu. Ketentuan tersebut dibuat untuk mencegah praktik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta membebani orang tua peserta didik.
Beredarnya informasi pemesanan seragam kepada tiga konveksi tersebut memunculkan dugaan adanya hubungan kerja sama antara pihak sekolah dengan penyedia jasa konveksi. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak MTsN 1 Kota Bengkulu maupun Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu.
Apabila benar terdapat pengondisian pembelian seragam kepada penyedia tertentu, praktik tersebut dikhawatirkan dapat mengurangi kebebasan orang tua dalam memilih tempat pembelian seragam serta berpotensi meningkatkan beban biaya pendidikan.
Peristiwa ini juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap satuan pendidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Agama. Publik berharap Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu segera melakukan penelusuran dan memberikan penjelasan agar polemik ini tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Informasi lainnya juga menyebutkan, bahwa praktik serupa juga tidaknya pada MTsN 1 Kota Bengkulu, tetapi modus yang serupa juga terdapat di sekolah lain yang juga di bawah naungan Kementerian Agama. Tidak menutup Kemungkinan bahwa modus ini sengaja dirancang dan sesuai instruksi Kepala Kementerian Agama Bengkulu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak MTsN 1 Kota Bengkulu maupun Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu belum memberikan keterangan resmi terkait beredarnya informasi tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan. (Red)




