22.3 C
New York
Jumat, Oktober 9, 2026

Buy now

Beranda ADVERTORIAL Pemdes Sidodadi Arma Jaya Gelar Sosialisasi Posbakum, Dorong Penyelesaian Hukum di Tingkat...

Pemdes Sidodadi Arma Jaya Gelar Sosialisasi Posbakum, Dorong Penyelesaian Hukum di Tingkat Desa

12

DP, Bengkulu Utara — Pemerintah Desa Sidodadi, Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, sukses menggelar kegiatan Sosialisasi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan Tata Kelola Bantuan Hukum Desa, (24/09/2026).

 

Kegiatan yang dipusatkan di Balai Desa Sidodadi ini berlangsung interaktif dan dihadiri oleh berbagai unsur kelembagaan desa. Tampak hadir perwakilan dari unsur Linmas, pengelola PAUD, tokoh perempuan, tokoh pemuda, tokoh adat, tokoh syara’, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga Pendamping Desa.

Hadirkan Narasumber Kompeten dari Kemenkumham Bengkulu untuk memberikan pemahaman yang komprehensif, Pemerintah Desa Sidodadi menghadirkan narasumber ahli dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bengkulu.

Sebanyak lima orang Penyuluh Hukum hadir membawakan materi sesuai dengan bidang keahlian masing-masing, yaitu:

  1. Edi Maison, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
  2. Pajri Alamsyah, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
  3. Sulai Abraita, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
  4. Novita Asti Kartika Rini, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
  5. Yulisa Trisna, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Langkah Strategis Hadirkan Keadilan di Tingkat Desa, Wagio selaku Pjs. Kepala Desa Sidodadi menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat sekaligus menjadi langkah awal sinergi antara pemerintah desa dan BPD dalam mengaktifkan kembali Posbakum di Desa Sidodadi.

Imbuhnya, langkah ini dinilai krusial demi menjamin hak-hak hukum masyarakat secara nyata di tingkat akar rumput. Selain itu, pembentukan Posbakum desa juga diorientasikan sebagai upaya strategis untuk mengintervensi potensi penumpukan perkara di institusi penegak hukum formal.

“Tidak semua permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat harus berujung di pengadilan. Sebagian besar sengketa ringan dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan berkeadilan melalui mekanisme penyelesaian sengketa di tingkat desa,” ujar Wagio

Senada dengan penegasan Edi Maison, S.H., M.H. selaku pemateri dari Kemenkumham menekankan bahwa paradigma hukum di Indonesia saat ini telah bergeser. Di era modern ini, sistem hukum nasional tidak lagi berorientasi pada hukum retributif atau balas dendam, melainkan mengedepankan pendekatan restoratif Restorative Justice (RJ) yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan hukum serta harmoni sosial seperti sediakala.

Dalam pemaparannya Edi Maison, S.H., M.H. selaku narasumber menjelaskan bahwa tidak semua perkara hukum dapat diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) di tingkat desa atau di luar pengadilan. Secara normatif, pendekatan ini umumnya dapat diterapkan pada tindak pidana ringan atau sengketa warga dengan kriteria tertentu.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Sidodadi berharap masyarakat semakin sadar hukum, berdaya secara mandiri, dan terbantu dalam mendapatkan akses keadilan secara cepat, mudah, dan terjangkau langsung dari desa. (Adv)

Artikulli paraprakBLT Dana Desa September 2026 Disalurkan, 19 KPM Desa Sidodadi Terima Bantuan
Artikulli tjetërDosen Fakultas Hukum Universitas Bengkulu Edukasi Narapidana Perempuan tentang Hak Banding