20.4 C
New York
Sabtu, Oktober 17, 2026

Buy now

Beranda DAERAH BENGKULU UTARA Kartu PKH Dikuasai Perangkat Desa, Dana Dicairkan Tanpa Sepengetahuan Pemilik Jumlah Penarikan...

Kartu PKH Dikuasai Perangkat Desa, Dana Dicairkan Tanpa Sepengetahuan Pemilik Jumlah Penarikan Puluhan Juta

11

DP, Bengkulu Utara – Dugaan penyalahgunaan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) terungkap tajam. Penerima manfaat di Kecamatan Air Padang, Kabupaten Bengkulu Utara yang sudah lama merantau baru menyadari namanya masih terdaftar setelah dihubungi pendamping PKH di tempat perantauan, tepat saat ia mengurus pemindahan data kependudukan.

Berdasarkan penelusuran media, kasus bermula sejak 2019. Penerima manfaat merantau meninggalkan desa dan menyerahkan kartu PKH kepada kerabat untuk melunasi utang. Namun pada 2021, perangkat desa berinisial AA mengambil alih kartu tersebut dari kerabat tanpa prosedur sah.

Pemilik baru menyadari hal ini saat pendamping PKH di tempat perantauan mengingatkannya ikut rapat — karena namanya masih aktif sebagai penerima. Ia pun meminta keluarganya menanyakan keberadaan kartu ke perangkat desa. Paket berisi buku rekening, kartu ATM, dan surat tangan perangkat desa baru dikirim keesokan harinya, setelah adanya pertanyaan dari warga desa lama yang mempertanyakan status kartu tersebut.

Dalam surat itu tertulis dalam bahasa daerah (Rejang ): “Kartu ini kami alihkan ke orang lain karena keributan keluarga.” Padahal pemilik sah tidak pernah memberikan kuasa tertulis maupun lisan untuk pengalihan tersebut.

Catatan transaksi buku rekening menunjukkan penarikan berlangsung terus-menerus sejak penguasaan kartu hingga 19 Agustus 2026 — hanya beberapa hari sebelum kartu dikirim kembali ke pemilik. Selama kurun waktu tersebut, pemilik asli sama sekali tidak menerima dana tersebut dan tidak pernah hadir saat pencairan.

Fakta ini memunculkan pertanyaan mendasar:

  • Bagaimana dana dapat dicairkan berbulan-bulan tanpa kehadiran dan verifikasi pemilik sah?
  • Ke mana dana tersebut dialihkan dan siapa pihak yang menerima manfaatnya?
  • Apakah terjadi kerja sama antara perangkat desa, pendamping PKH, maupun pihak lain sehingga pengalihan penerima bisa terjadi tanpa prosedur resmi?

Praktik mengalihkan hak penerima bantuan sosial kepada pihak lain tanpa persetujuan sah diduga kuat masuk ranah tindak pidana korupsi apalagi jika penarikan dana untuk kepentingan pribadi oknum perangkat desa . Bahkan terdengar kabar bukan kali ini saja kejadian ini terjadi sebelumnya kartu pkh milik mak KA ( bukan nama sebenarnya )

Hingga berita ini ditayangkan belum ada satupun pihak yang mau memberikan hak jawabnya. (Red)

Artikulli paraprakWajah Baru SMPN 45 Bengkulu Utara, Fasilitas Membaik dan Siswa Makin Nyaman