DP, Bengkulu Utara 15/11/2023 – Presiden RI Joko Widodo telah mengamanatkan untuk melakukan transformasi subsidi LPG tabung 3 kg. Subsidi yang selama ini masih berbasis komoditas nantinya akan menjadi berbasis orang/penerima manfaat atau tepat sasaran. Pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat. Subsidi yang tepat sasaran akan sangat bermanfaat bagi masyarakat miskin ataupun masyarakat yang rentan dalam memenuhi kebutuhan dasarnya.
Dengan diterbitkannya Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran, Pemerintah mengharapkan dukungan semua pihak dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian isi ulang LPG tabung 3 kg yang tepat sasaran.
Namun sangat disayangkan yang terjadi di Bengkulu Utara, Pasalnya masih saja pangkalan gas subsidi meraih keuntungan dengan cara yang tidak wajar atau mengangkangi regulasi.
Selasa, 14/11/2023 Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bengkulu Utara melalui Kepala Bidang Perdagangan Syahbani, ST saat dikonfirmasi oleh awak media di ruang kerjanya, terkait adanya pangkalan Gas LPG 3Kg yang tidak menampilkan Harga Eceran Tertinggi (HET) di papan merk pangkalan serta menjual Gas dengan harga 22.000 – 24.000. Disampaikannya
“apapun alasannya agen pangkalan tidak boleh menjual gas subsidi di atas HET, kita akan turunkan tim dalam waktu dekat ini. nanti tolong juga kita sama-sama, kami susun jadwal dulu nanti kami beritahu dengan pihak media massa, agar ini tidak lagi ada pangkalan yang membangkang“ tandas Syahbani, ST (Red)