DP, Bengkulu Utara – Sesuai dengan yang telah direncanakan kemarin hari, Perwakilan karyawan mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Utara. Berharap agar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dapat menjadi mediator antara PT PMN dengan perwakilan Karyawan. Selasa, (21/04/2025)
Bertempat di aula pertemuan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Utara, pihak manajemen PT PMN dan karyawan kembali bertemu. Masih dalam pokok pembahasan yang sama, yaitu para karyawan menuntut hak-haknya sebagai karyawan pasca PHK. Seperti yang disampaikan oleh saudara Amir Hamzah terdapat empat point yang menjadi tuntutan karyawan.
Selama proses dialog berlangsung, Pihak Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Utara mengalami kesulitan untuk mencari benang merahnya. Karena penyampaian argumentasi masing-masing pihak tidak berdasarkan data. Untuk itu pihak Disnakertrans meminta kedua belah pihak melengkapi data terlebih dahulu, untuk disampaikan ke kantor Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Utara.
Disampaikan oleh Tatang Suryadi selaku Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Utara;
“Kalau data dari sini ada, dari sini juga ada, baru kita soundingkan dengan aturan. Kita tidak memihak kanan, kita tidak memihak kiri, kita berada di tengah-tengah. Nanti kita teliti sama-sama, karena hasil keputusan ini akan menjadi konsekuensi hukum.” Terangnya.
Setelah sepakat dengan apa yang diminta Disnakertrans, masing-masing pihak meninggalkan ruang Aula Disnakertrans. Kemudian saat diwawancarai, Nur Hasan menyampaikan langkah yang dilakukan Disnakertrans sudah pas atau tepat, sehingga ini akan clear.
Melihat pernyataan Disnaker tidak pegang data, Nur Hasan juga berpendapat, seharusnya selama ini Disnaker melakukan kontrol sosial terhadap kegiatan perusahaan, yang miliki kaitan dengan tenaga kerja, notabene PT PMN Site Argamakmur Centernya Bengkulu Utara.
“Alhamdulillah hari ini Disnaker sudah memfasilitasi dari pada karyawan dan PT PMN, agar melakukan sesuatu bersurat, apa keluhan dari pada karyawan dan apa keinginan perusahaan. Nah ini boleh dikatakan pas untuk dilakukan, sehingga clear. Maunya dari pada karyawan diselesaikan sesuai regulasi.” Terang Nur Hasan.
Terpisah dengan Sutrino Kepala Disnakertrans Bengkulu Utara, saat diwawancarai, Sutrino mengakui bahwa belum pernah menerima data dari Perusahaan PT PMN, mengenai jumlah ataupun data Karyawan. Namun ia selaku Kepala Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Utara akan berupaya dengan maksimal dalam mediasi ini. Namun jika memang tidak berhasil, Sutrino sampaikan jalan keluar pasti ada.
“Kita minta mereka lengkapi, Insyaallah ada solusi, tapi kalau memang tidak, kan jalan keluarnya ada. Jika tidak ada nanti kita limpahkan ke Disnaker Provinsi.” Pungkas Sutrino tersenyum lebar. (Red)