DP, Bengkulu Utara – Karyawan PT PMN kerumuni kantor PT PMN, menuntut dibayarkan pesangon. Di sisi lain, PT PMN, sempat diisukan lakukan penambangan tanpa miliki AMDAL, namun realitanya, perusahaan tersebut telah beroperasi lebih dari satu tahun, keruk sumber daya alam Kabupaten Bengkulu Utara. Senin, (21/04/2025).
Kabupaten Bengkulu Utara saat ini kembali heboh. Santer terdengar adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan PT PMN secara besar-besaran. Dampak PHK, arus balik dari karyawanpun tak terelakkan. Para karyawan PT PMN mendatangi kantor PT PMN, menuntut dibayarkan pesangon. Senin, (21/04/2025).
Setelah berjam-jam kerumunan karyawan padati halaman Kantor PT PMN, yang beralamatkan di jalan Fatmawati, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu. Akhirnya perusahaan menyanggupi tuntutan karyawan. Pembayaran pesangon diperkirakan akan dilakukan pada hari Senin akan datang.
Disampaikan oleh Silvester Harijanto selaku HR Manager, bahwa pihaknya sudah berkoordinasi ke manajemen pusat terkait pembayaran pesangon. Pembayaran pesangon akan dibayarkan sesuai masa kerja dan jabatannya.
“Setelah kita koordinasikan ke manajemen pusat, pesangon akan dibayarkan karena sudah di ACC pusat. Mudah-mudahan Senin dibayar pak.” Beber HR manager.
Imbuh Hari, “Dasarnya adalah PP nomor 35 tahun 2001 (6 bagi 12 kali gaji pokok). Sambil menunggu itu kapan dapat dibayar. Sekarang karyawan kita beri kesempatan menyampaikan komplain bila mana estimasi yang kita kirim ke group perlu diklarifikasi.” tegas Harijanto.
Kemudian berselang beberapa jam, setelah perwakilan karyawan melakukan negosiasi dengan pihak perusahaan, urusan bukannya semakin mengerucut, namun malah justru menimbulkan rencana baru, yaitu mendatangi kantor Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Utara. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Desa Gunung Selan dan didampingi oleh Kepala Desa Tanjung Karet. Kebetulan karyawan mayoritas warga Desa Gunung Selan dan Warga Desa Tanjung Karet.
Setelah mediasi selama lebih dari satu jam, saudara Amir menyampaikan bahwa perjuangan para karyawan tidak berhenti sampai di situ. Tuntutan bukan saja pesangon, akan tetapi ada empat tuntutan lain yang akan mereka perjuangkan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Setelah dari dalam, sekitar satu jam lebih, perjuangan dari pada rekan-rekan masih ada tahap, kita harus ke Disnaker besok. Kita tetap memakai undang-undang yang berlaku tenaga kerja, bukan hanya pesangon, mungkin ada nanti sisa kerja dari pada kontrak atau cuti tahunan dan juga fee break.” Seru Amir Hamzah di tengah kerumunan para karyawan.
Imbuh Amir, “ada empat item yang kita tuntut. Jadi keputusannya, hak karyawan belum terpenuhi, alat yang ada di perusahaan tidak boleh berangkat.” Seru Amir.
Lebih lanjut Amir menyampaikan, “Saya mohon rekan-rekan bersabar, karena perlu melalui proses kembali.” Pinta Amir sembari menyemangati para karyawan.
Setelah itu para karyawan membubarkan diri dari kerumunan. Terdengar selentingan, pasca dari lokasi tersebut, para karyawan kembali berkumpul untuk melakukan persiapan. Karena sesuai dengan apa yang sampaikan oleh saudara Amir. Besok para karyawan akan mendatangi kantor Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Utara untuk mediasi lebih lanjut. (Red)