Laporan: Erwan D
DP, Bengkulu Utara – Belum genap enam bulan, jalan rabat beton sudah rusak. Provisional Hand Over (PHO) tetap dilaksanakan meskipun mengetahui pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, Sabtu, (15/2/2025).

Pada bulan Agustus tahun 2024 lalu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, melaksanakan pembangunan jalan lingkungan di Desa Arga Mulya, Kecamatan Padang Jaya. Tapi karena dikerjakan asal-asalan, kini jalan tersebut sudah rusak, seperti tergilas oleh alat berat.
Hal tersebut terpantau oleh awak media, saat pengerjaan jalan tersebut, para pekerja tidak dibekali peralatan yang lengkapnya. Oleh karena peralatan yang serba kekurangan, sehingga mengharuskan jalan tersebut dikerjakan asal-asalan.
Hal tersebut telah diinformasikan ke pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Utara. Namun bukannya menegur pihak kontraktor, malah dipaksakan untuk dilakukan Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima pertama.
Lalu melihat sikap Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi terkesan mendukung ulah kontraktor, awak media kembali memantau jalan tersebut pada tanggal 11/12/2024. Sesuai prediksi, jalan tersebut sudah rusak. Pekerjaan yang diprakarsai oleh tim yang ahli dan berkompeten, justru terkesan menjadi ajang bagi-bagi komisi.
Ujar warga sekitar, “sebagai masyarakat kami nggak bisa apa-apa, silahkan lihat sendiri mas. Masa jalan yang hanya dilalui roda dua aja rusak, belum nyampai 6 bulan sudah kayak gitu.” Ujar warga
Imbuh warga, “Jangan dikarenakan ambisi untung banyak, sehingga kami yang jadi korban. Karena ini enggak mungkin dibangun lagi, minimal harus nunggu lima tahun baru bisa direnovasi.” Tandas warga.
Karena keterangan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di bulan Agustus 2024, jalan tersebut miliki dana jaminan pemeliharaan sebesar 5%, maka pada 8/2/2025 awak media mencoba mengonfirmasi pihak kontraktor pelaksana, untuk mempertanyakan penyebab jalan tersebut tidak dilakukan perbaikan pada masa pemeliharaan.
Pada awak media, Kontraktor mengatakan akan meminta petunjuk kepada PPTK terlebih dahulu. Menurut kontraktor dana jaminan pemeliharaan berhak diajukan penagihan oleh PPTK. Sementara hingga saat dikonfirmasi, kontraktor tidak mendapatkan perintah untuk melakukan perbaikan jalan tersebut.
“Nanti saya tanyakan dulu kepada PPTK, karena dana Jaminan 5% itu pihak Dinas yang berhak mengklaim. Senin besok (10/2) saya temui PPTK, insyah Allah Selasa (11/2) akan saya Informasi apa hasil,” ujar kontraktor.
Namun saat awak media kembali menghubungi oknum kontraktor pelaksana ( berinisial AR terkait hasil koordinasi dengan PPTK, oknum kontraktor pelaksana (14/2), AR tidak lagi menjawab. Sementara PPTK belum dapat dikonfirmasi.
Atas kejadian tersebut, diduga penunjukan kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas tidak berdasarkan kualitas pekerjaan dan sikap disiplin kontraktor dan konsultan, tetapi diduga penunjukan kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas berdasarkan kemudahan diajak main mata atau mau diajak berkomitmen untuk bagi-bagi uang Komisi, sehingga berdampak buruk terhadap kualitas pekerjaan.
Sementara konsultan pengawas belum diketahui siapa dan CV apa. Karena selaku konsultan pengawas, sudah menerima uang jasa konsultan yang bersumber dari APBD. Artinya konsultan pengawas juga turun bertanggungjawab akan hal tersebut. Karena jika memang konsultan pengawas melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, tentu pekerjaan asal-asalan tidak terjadi. (Red)