LEGAL REASONING; SELAIN KOMUNIKASI, LSM PEKAT JUGA GELAR AKSI DESAK TUNTAS PENGUSUTAN SPPD FIKTIF DPRD

0
189

DP, Bengkulu Utara – Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum (Kejaksaan) kembali tuai sorotan. Hari ini gelaran aksi bukanlah di depan Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, namun tetapi digelar di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Kamis, (17/4/2025).

Ternyata SPPD fiktif bukan saja disoroti masyarakat yang tergabung di KOMUNIKASI, Kali ini aksi digelar oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pembela Kesatuan Tanah Air (PEKAT) bersama masyarakat Desa Tanjung Sari, Kecamatan Ulok Kupai, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu. Aksi digelar massa karena dinilai kinerja Kejaksaan lamban dan penuh kejanggalan.

Saat dikonfirmasi, Ishak Burmansyah selaku koordinator aksi, menyampaikan bahwa, aksi dilakukan untuk menyoroti Dua kasus utama. Ishak Burmasyah menyampaikan bahwa Dua kasus yang dimaksud yaitu kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di DPRD Bengkulu Utara tahun anggaran 2023 dan penyalahgunaan kebun kas Desa seluas 13,8 Hektar yang terdapat di Desa Tanjung Sari yang masih penuh tanda tanya.

Aksi massa merupakan suatu cerminan, dampak dari pada proses penegakan hukum yang terkesan lambat dan janggal, hal itu akan menjadi preseden buruk bagi Kejaksaan negeri Bengkulu Utara. Karena jika dilihat dari Dua kasus utama yang sedang disoroti massa aksi, kedua kasus tersebut berada di wilayah hukum Kabupaten Bengkulu Utara. Jika saja masyarakat merasa proses penegakan hukum oleh petugas di wilayah setempat berproses secara normal, tentu aksi massa tidak perlu lagi dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Berdasarkan Dua kasus utama yang menjadi sorotan LSM PEKAT bersama masyarakat, tentu hal itu sangat wajar bila masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), karena APH merupakan legitimasi masyarakat dalam penegakkan hukum.

Lebih-lebih lagi mengenai Skandal SPPD fiktif DPRD. Setelah masyarakat terpapar pengakuan mantan Bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara. Lantang sekali itu terdengar, bahwa terjadinya SPPD fiktif dilatarbelakangi oleh adanya penyelewengan dana untuk menutupi perkara-perkara yang menjerat lembaga DPRD Kabupaten Bengkulu Utara.

Begitu juga dengan kasus dugaan penyalahgunaan kebun kas Desa seluas 13,8 Hektar yang terdapat di Desa Tanjung Sari. Sesuai dengan Keterbukaan informasi publik, sudah merupakan hak bagi masyarakat atas transparansi penggunaan hasil kebun Desa.

Menurut beberapa ahli, dalam sistem pemerintahan Indonesia, hukum memiliki tujuan atau fungsi dalam kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. hukum di Indonesia berfungsi untuk mengatur tingkah laku manusia. Agar tidak menimbulkan kegaduhan ditengah-tengah masyarakat. Sehingga masyarakat dapat hidup rukun, damai serta saling menghargai antara satu dengan yang lainnya.

Seandainya saja tidak pernah terjadi permintaan sejumlah uang untuk menutupi perkara-perkara yang didalilkan oleh Pimpinan DPRD Bengkulu Utara kala itu, mantan Bendahara tidak akan pernah terjebak dalam skandal SPPD fiktif tersebut. Begitupun dengan mantan Ketua DPRD, jika hal yang diungkap mantan Bendahara tidak pernah ada, sosok Mantan ketua DPRD tidak akan menghindar saat diminta hak jawab oleh awak media ini. Faktanya hingga saat ini mantan Ketua DPRD ataupun semua pihak  yang terlibat ikut rapat yang diungkap mantan Bendahara, malah diam membisu.

Dalam penuntasan pengusutan kasus SPPD fiktif, integritas Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Bengkulu Utara benar-benar sedang dipertaruhkan. Karena pada era Presiden Prabowo Subianto, beberapa oknum APH ditetapkan sebagai tersangka.(Red)

Artikulli paraprakButuh Izin?, MPPdigital Hadir Memberi Solusi Dan Kemudahan
Artikulli tjetërSANY SKT80S Siap Moving, Karyawan PMN Tagih Pesangon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini