Butuh Izin?, MPPdigital Hadir Memberi Solusi Dan Kemudahan

0
279

DP, Bengkulu Utara – Dalam upaya penertiban perizinan, Mall Pelayanan Publik (MPP) memberi kemudahan bagi para penyedia jasa layanan untuk mendapatkan izin praktek. Kemudahan dalam mendapatkan izin yang dimaksud, Pemerintah menghimbau agar masyarakat dapat mengakses aplikasi MPPdigital. Rabu, (16/04/2025).

Pada bulan Oktober tahun 2024, MPPdigital telah disosialisasikan, hal tersebut disampaikan oleh Budi Sampurno, selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkulu Utara. MPPdigital merupakan aplikasi nasional, sehingga kala itu sosialisasi dilakukan secara serentak.

Selain memberi kemudahan untuk diakses, MPPdigital juga sangat menguntungkan bagi pengguna atau pihak yang memerlukan izin. Di antaranya, pengguna tidak perlu buang-buang waktu, tidak lagi memerlukan biaya transportasi, yang sering kali menjadi kendala untuk mengajukan dan mendapatkan izin.

Dewasa ini kita sudah berada pada era digital,  sehingga perkara pengajuan izin sudah  tidak patut lagi dikeluhkan. Saat ini, pengajuan izin sudah sangat mudah.

Meskipun sudah sangat mudah, tetapi jangan pernah berfikir bahwa persyaratan lampiran dapat dimanipulasi. Aplikasi MPPdigital juga tidak terlepas proses penyaringan atau verifikasi. Setiap adanya permohonan diajukan oleh pengguna aplikasi, permohonan akan diverifikasi oleh petugas terlebih dahulu, lalu kemudian setelah lolos penyaringan atau verifikasi, pengguna aplikasi harus menunggu persetujuan dari Kepala DPMPTSP atau Pimpinan Mall Pelayanan Publik (MPP), karena itu sudah merupakan keharusan dan kewenangan.

Namun tetapi jika permohonan yang diajukan telah memenuhi syarat sesuai SOP, maka pemohon hanya memerlukan waktu beberapa saat. Setelah mendapat persetujuan, maka izin langsung dapat diterbitkan atau diprint oleh pemohon.

Berdasarkan data yang diberikan kepada awak media, sejak bulan Oktober 2024 s.d saat ini. Pengajuan permohonan izin via aplikasi MPPdigital di Kabupaten Bengkulu Utara, jumlahnya masih tergolong sedikit. jika melihat luas wilayah, jumlah penduduk serta profesi, jumlah pemohon izin sudah hampir 500-an.

Berdasarkan jumlah yang terakumulasi, terdapat 305 permohonan perizinan yang masuk sistem. Dari jumlah tersebut, hanya 174 permohonan yang terakomodir atau sampai proses penerbitan izin. Sementara sisanya terbagi menjadi tiga. Pertama, terdapat 85 permohonan yang ditolak oleh sistem, kedua terdapat 46 permohonan dibatalkan oleh sistem dan yang terakhir, terdapat 1 permohonan yang hingga saat ini sedang dalam proses verifikasi.

Kepada masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara khususnya dan Indonesia umumnya, Budi Sampurno selaku Kepala MPP Kabupaten Bengkulu Utara, mengajak untuk manfaatkan aplikasi MPPdigital. Dengan harapan, agar setiap kegiatan yang dilakukan memiliki dasar hukum yang jelas.

Jika suatu profesi atau kegiatan yang dilakukan tidak memiliki legalitas yang jelas, maka hal itu termasuk perbuatan ilegal. Bahkan dapat menimbulkan adanya korban malpraktek, karena bila hal itu tidak segera disadari, maka dapat mengarah pada perbuatan pidana. (Red)

Artikulli paraprakPT BM Garap Lahan Masyarakat, Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Akan Sidak Demi Mencari Solusi
Artikulli tjetërLEGAL REASONING; SELAIN KOMUNIKASI, LSM PEKAT JUGA GELAR AKSI DESAK TUNTAS PENGUSUTAN SPPD FIKTIF DPRD

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini