Program UPPO Tirta Bening Gagal, Istri Ketua Kelompok Tetap Klaim Lahan Tetap Milik Pribadi

0
46
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"border":2},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Daerahpost.com, Bengkulu Utara-Kelompok tani adalah beberapa orang petani atau peternak yang menghimpun diri dalam suatu kelompok karena memiliki keserasian dalam tujuan, motif, dan minat. Kelompok tani dibentuk berdasarkan surat keputusan dan dibentuk dengan tujuan sebagai wadah komunikasi antar petani. Adapun fungsi kelompok tani ialah:

  1. Menciptakan tata cara penggunaan sumber daya yang ada.
  2. Sebagai media atau alat pembangunan.
  3. Membangun kesadaran anggota petani untuk menjalankan mandat yang diamanatkan oleh kelompok.

Namun berbeda halnya dengan kelompok tani yang ada di Bengkulu Utara, lebih tepatnya kelompok tani Tirta Bening, Kelurahan Kemumu, Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu. Diduga kelompok tani hanya untuk memperkaya diri sendiri.

Berdasarkan informasi terhimpun oleh awak media, salah seorang warga Kelurahan Kemumu menginformasikan kepada awak media, bahwa adanya salah seorang oknum ketua kelompok tani menyulap kekayaan kelompok menjadi aset pribadi oknum tersebut.

Pasalnya, melalui program Unit Pengelolaan Pupuk Organik (UPPO), pada tahun 2019, Dinas Pertanian menyalurkan dana sebesar Rp.93.000.000 kepada Kelompok Tani Tirta Bening yang diketuai oleh oknum berinisial SM, yang mana kelompok beranggotakan 8 orang.

Melalui Program UPPO,  SM meraih keuntungan berupa  bangunan gedung, Delapan ekor sapi, serta satu unit kendaraan roda tiga dan mesin pencacah pakan ternak sapi. Saat ini  aset tersebut nikmati oleh SM secara pribadi.

Demi keberimbangan informasi, awak media mencoba mewawancarai SM secara langsung di lokasi UPPO Tirta Bening didirikan, kepada awak media, SM mengakui memang benar bahwa bahwa bangunan, sapi dan alsintan yang ada di lokasi tersebut milik kelompok, yang saat ini dikelola oleh dirinya sendiri, karena tanah lokasi bangunan merupakan milik pribadinya.

Dulu itu zaman Pak Barus jadi Kepala Dinas Pertanian dan Kabidnya pak Jamro ada program UPPO, sekarang mereka udah pensiun. Karena untuk bangun kandang dan gudang ini memerlukan lahan, maka saya buatkan surat hibah tanah ini, tanah ini saya hibahkan ke kelompok, tapi kalau sebenarnya tanah ini warisan dari mertua saya kepada Istri, jadi ya lahannya aslinya milik milik istri saya.” Terang SM kepada awak media

Lanjut SM, “kalau awalnya sapi dulu delapan ekor, tapi sudah mati tiga ekor,  jadikan sisanya tinggal lima, karena cari rumput susah, makanya dua ekor saya suruh pengurus yang dua orang bawak pulang, dan saya sisanya tiga ekor. Kalau soal sudah beranak, iya ada anaknya, tapi sudah kami jual, kalau pupuknya ya nggak ada, yang disini ya saya pakai sendiri,” beber SM pada awak media.

Sementara SP istri Ketua Kelompok Tani Tirta Bening berharap kepada kelompok melalui Dinas Pertanian Holtikultura dan Peternakan Bengkulu Utara untuk mengangkat bangunan yang berdiri di atas lahan milik pribadi SP.

Mengingat akhir pekan, maka awak media akan segera meminta tanggapan dari pihak Dinas Pertanian Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Bengkulu Utara. (Red)

Artikulli paraprakAneh!… Bukannya Minta Pondasi Asalan Yang Diperbaiki, Setelah Tinjau Ke Lokasi PPTK Minta Kontraktor Panggil Awak Media
Artikulli tjetërLonggar Pengawasan, Pekerjaan Jadi Asalan, Mutuhnya ???

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini