Skandal VCS Oknum Kades, Siapa Korban?.

0
138

daerahpost.com,BU-Media massa memiliki sebuah perananan penting dalam penyediaan informasi kepada masyarakat dan merupakan salah satu bentuk layanan publik dalam kehidupan sehari-hari, seperti kesehatan, pendidikan, hiburan, ekonomi hingga politik. Fungsi media massa cukup penting dalam perkembangan komunikasi yang terjadi di tengah masyarakat. Dengan mengacu pada perkembangan telnologi informasi, media massa merupakan alat transportasi komunikasi massa yang dapat menyebarkan sebuah berita atau informasi dengan jangkauan yang lebih luas, cepat dan efisien.

Storyteling ;

Dalam dunia media massa, dalam menjalankan tugas Profesi, seorang Jurnalis harus memiliki kemampuan atau skil, salah satu skill storytelling. storytelling adalah salah satu kemampuan/skill yang dimiliki oleh seorang Jurnalis dalam mengolah data gambar, sehingga gambar yang diambil dapat memberikan informasi. Jika dikaitkan dengan rekaman VCS oknum Kades, maka didapatkan informasi bahwa oknum kades sedang berada di dalam kamar mandi, dengan ekpresi bicaranya berbisik-bisik, kemudian juga menginformasikan bahwa oknum Kades sedang berusaha menyembunyikan apa yang dilakukannya di dalam kamar mandi, sedangkan sang perempuan hanya meperlihatkan wajahnya saja. Jika memang VCS dilakukan secara alami atas rasa suka sama suka, tanpa ada tujuan untuk menjebak oknum Kades, setidaknya sang perempuan juga memperlihatkan juga alat kelaminnya dengan oknum Kades, seperti yang diperlihatkan oknum Kades terhadapnya.

Ada Potensi Kades Dijebak ;

Berkaitan dengan VCS Oknum Kepala Desa, ada potensi bahwa oknum Kades sengaja dijebak, Jika dilihat dari foto hasil tangkapan layar, telah terjadi sebuah komunikasi menggunakan telpon seluler jenis android, komunikasi tersebut berupa Video Call menggunakan Aplikasi WahtsApp. Gambar tersebut memberi informasi bahwa perekaman dilakukan oleh sang perempuan. Sebagai manusia yang sehat akal dan fikirnya, tidak melakukan sesuatu tanpa ada maksud dan tujuan.

Lawan VCS Istri Orang ;

Berdasarkan informasi bahwa lawan VCS oknum Kades merupakan warga desa tetangga oknum Kades itu sendiri, yang berstatus sebagai itri orang, jika memang tidak ada persetujuan dari sang suami sah untuk melakukan VCS, sudah barang tentu suaminya akan sangat marah, apalagi jika suami mengetahui bahwa istrinya menjalin hubungan dengan pria lain, sampai berani melakukan video call sex dengan pria lain (oknum kades).
Informasinya HP Yang Digunakan Saat Merekam Video Sudah Hilang ;
jika memang benar bahwa HP yang digunakan untuk merekam video tersebut hilang, maka petunjuk yang bagus untuk melacak keberadaan HP tersebut, kemudian juga dapat memberikan informasi dari mana video tersebut berasal. Sekaligus HP yang hilang dapat ditemukan kembali.

Tuntut Sumber Video ;

Kemudian jika sang perempuan merasa keberatan atas persebaran video tersebut, maka dapat membuat laporan polisi atas dasar perbuatan tidak menyenangkan, sehingga dirinya merasa sangat malu, karena video tersebut dilihat oleh orang lain, atau bahkan dilihat oleh keluarganya sendiri.

Lantas Siapa Yang jadi Korban ;

Jika oknum kades merasa tidak menyadari atau sang perempuan tidak meminta izin terlebih dahulu sebelum merekam, maka oknum Kades patut diduga bahwa dalam perkara ini ia adalah korban, akan tetapi bila memang oknum Kades mengatahui bahwa video VCS sedang direkam oleh sang perempuan, dan besar kemungkinan VCS yang terekam bukan merupakan yang pertama kalinya, maka suami dari perempuan tersebutlah yang merupakan seorang korban.

Pedoman ;

UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 4 ayat (1) yang berisi “Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, menyiarkan, menyebarluaskan, dan memperjualbelikan Pornografi” (red)

Artikulli paraprakPersoalan VCS Oknum Kades Belum Tuntas, Aliansi LSM Surati Bupati Bengkulu Utara
Artikulli tjetërKepsek SDN 156 Bengkulu Utara Ajak Do’a Bersama Jelang Bulan Suci Ramadhan 1445H

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini