Hasil SPMB SMAN 2 Bengkulu Utara Patut Dipertanyakan, Meskipun Ketua Komite Bukan Wali Murid Tetapi Ketua Komite Pengurus Partai Politik

0
901

DP, Bengkulu Utara – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Negeri 2 Bengkulu Utara Penuh Kejanggalan. Meskipun Kepala Sekolah mengklaim sudah sesuai regulasi, tapi takut memberikan data dan dokumen yang diminta, (19/07/2025).

Skema Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sedikit berbeda dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). SPMB lebih fokus kepada pemerataan siswa, dengan berfokus pada jarak dan wilayah domisili.

Pengawasan terhadap penerapan penerimaan siswa baru turut ditekankan oleh Gubernur Bengkulu. Menurut Helmi Hasan, pengawasan penerimaan siswa baru diharapkan untuk mendukung program siswa jalan kaki.

Penekanan penerapan SPMB oleh Gubernur Bengkulu, dapat dilihat melalui video tiktok miliknya, https://vt.tiktok.com/ZSBvFVXX6/

Berbeda dengan Drs. Kaman, M.Pd selaku Kepala Sekolah SMAN 2 Bengkulu Utara, saat dikonfirmasi awak media terkait hasil penjaringan dan penyaringan penerimaan murid baru, Drs. Kaman, M.Pd menolak berikan print out aplikasi SPMB, meskipun dokumen diminta dalam rangka melakukan pengawasan sesuai arahan Gubernur Bengkulu.

Sikap Drs. Kaman, M.Pd dinilai menentang arahan Gubernur Bengkulu, terkesan bosan jadi Kepala Sekolah. Bahkan Drs. Kaman, M.Pd, berpendapat bahwa regulasi SPMB perlu direvisi, agar tidak rancu dan membuat bingung.

“Kalau bicara regulasi, menurut saya regulasi mengenai SPMB perlu direvisi. Kalau memang penerimaan murid jalur domisili yang ditekankan, untuk apa lagi dibuat jalur prestasi.” Beber Kepsek.

“Kalau data siswa baru diminta oleh awak media, kami tidak akan berikan data itu, apapun alasan kegunaannya. Kami sudah diaudit inspektorat. Silahkan minta ke BPMP, data itu data sama Meraka. Kami hanya memberikan data itu ke atasan, kalau ke yang lain tidak.” Imbuh Kepsek.

“Untuk siswa baru, kita ada yang datang dari jauh, bahkan ada yang dari Jakarta, Jambi dan lain-lain. Kalau soal program siswa jalan kaki, regulasinya mana?.” Pungkas kaman

Padahal, sebelumnya adanya penolakan dari Kepala Sekolah, Suhari, M.Pd selaku Ketua Panitia Penerimaan Murid Baru (SPMB) menyatakan bersedia memberikan data murid baru. Setelah dilarang oleh Kepala Sekolah, Ketua SPMB langsung merubah sikap.

Lantas apa alasan kepala sekolah belum gelar rapat pengurus komite?.

Terkait siapa dan bagaimana kriteria Ketua Komite, Amri Jumanto dinilai sudah tidak layak. Selain bukan wali murid, Amri Jumanto merupakan pengurus partai.

Pada hakikatnya, organisasi komite merupakan organisasi wali murid. Organisasi dimaksud sebagai wadah wali murid untuk memperjuangkan hak-haknya. Termasuk hak bagi wali murid untuk ikut serta dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Jika organisasi komite bukan diketuai oleh wali murid, maka hak-hak wali murid tidak akan pernah terwakilkan oleh pengurus komite. Oleh karena itu, diduga pengurus komite sengaja belum dirapatkan demi tercapainya misi terselubung.

Regulasi tentang kepengurusan komite, dapat dipelajari pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor : 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dengan memahami regulasi, wali murid tidak lagi dapat dibodoh-bodohi oleh pihak sekolah. (Red)


Hasil Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMAN 2 Bengkulu Utara

  1. Jalur Afirmasi = 108 siswa
  2. Jalur Prestasi + Mutasi : 108 + 18 = 128 siswa
  3. Jalur Domisili :
    • Domisili Akademik = 108 siswa
    • Domisili Jarak = 18 siswa

Total Siswa Baru Tahun 2025 = 360 Siswa


 

Artikulli paraprakKetua Sibuk Sendiri Akhirnya Bebek Banyak Mati
Artikulli tjetërReverse Psychology ; Demi Untuk Mencapai Tujuan, Sekolah Gunakan Tehnik Kamuflase

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini