DP, Bengkulu Utara – Yudi Irawan Anggota DPRD Fraksi Golkar, sekaligus refresentatif masyarakat dapil III nyatakan akan mengambil langkah kongkrit selaku wakil rakyat. Saudara Yudi tegaskan akan meminta pihak PT.LJN penuhi hak masyarakat. Jum’at (04/07/2025).
Seusai acara rapat paripurna HUT Kabupaten Bengkulu Utara, awak media meminta tanggapan anggota dewan terkait adanya perusahaan yang diduga beroperasi tanpa izin. Dalam kesempatan itu, Yudi Irawan anggota DPRD Bengkulu Utara dari fraksi Golkar langsung tampung informasi tersebut.
“Terimakasih atas adanya informasi ini, nanti akan kami minta pihak yang membidangi untuk datang ke PT tersebut. Selaku anggota dewan dapil III, tidak mungkin tinggal diam bila mana ada informasi yang masuk ke kami, terlebih lagi info tersebut didapatkan dari masyarakat dapil III.” Ujar Yudi
Imbuh Yudi, “nanti akan ada tindak lanjut dari kami, setelah ini kami bahan bersama dangan pihak yang membidangi.” Tandas Yudi.
Sedikit berbeda dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkulu Utara, (3/7) Budi Sampurno saat dikonfirmasi mengatakan bahwa PT.LJN punya izin dari pusat. Namun saat ditanya apakah izin pusat yang dimaksud dianggap cukup sehingga tidak lagi memerlukan izin ke tingkat daerah, Kepala DPMPTSP Bengkulu Utara katakan belum tahu.
“Soal apakah harus ada izin lagi ke daerah, nanti saya pelajari lagi. Soalnya saya belum tahu juga apakah harus izin lagi atau tidak ke daerah. Besok tak suruh Kabid Ke sana nemui si Hari itu.” Ujar Budi
Budi menambahkan, “Yang Jelas aplikasi itu hanya meminta diupload kan data yang berbentuk garis besarnya saja. Kalau sudah terbit izinnya, dianggap izin masyarakat lingkungan, izin Kades dan Izin Camat sudah ada. Tinggal lagi perusahaan itu bisa tidak tunjukkan bukti bahwa setiap tahapan sudah dikerjakan.” Imbuh Budi.
“Tidak mungkin juga semuanya diupload di aplikasi, Aplikasi itu tujuannya pemangkasan birokrasi. Kalau perusahaan tersebut tidak bisa menunjukkan, ya terpaksa kita usulkan pencabutan izin. Itulah yang sering kali terjadi, pada akhirnya timbul gelok di masyarakat. Seharusnya perusahaan bisa selesaikan jika muncul gejolak dilapangan.” Tandas Budi.
Statement Kepala DPMPTSP seolah mengisyaratkan bahwa, dalam pemohon perizinan seringkali tidak melaksanakan semua tahapan sebagai syarat perizinan. Sedangkan pengusaha yang memiliki akal budi yang baik, tentu tidak mengabaikan kewajiban sebagai pengusaha. Karena apapun bentuk usaha, hasilnya akan digunakan untuk menafkahi keluarga.
Meskipun aplikasi hanya meminta diuploadkan garis besarnya saja, bukan berarti izin yang terbit melegalkan perilaku pengusaha yang tidak memenuhi hak-hak masyarakat. Termasuk salah satunya kompensasi bagi lahan masyarakat yang dilewati jaringan kawat optic.
Berita Terkait:
- https://daerahpost.com/daerah/bengkulu-utara/mentang-mentang-dapat-jatah-pengusaha-ugal-ugalan-dapat-perlindungan/
- https://daerahpost.com/bengkulu/operasi-tanpa-izin-bisa-rugikan-pad-dan-terintegrasi-tindak-korupsi/
Setelah mendengar keterangan Kepala DPMPTSP, Camat juga turut dikonfirmasi, apakah pernah menerbitkan surat persetujuan atau rekomendasi untuk penerbitan izin operasi PT.LJN di wilayah Bengkulu Utara, khususnya Kecamatan yang Camat Pimpin.
“Jangankan mengeluarkan persetujuan, nama perusahaannya saja saya baru dengar. Saya tegaskan saya selaku Camat tidak pernah mengeluarkan surat persetujuan yang kamu tanya.” Tandas salah seorang Camat yang kini diwilayahnya telah terpasang kawat optic yang menopang pada tiang perusahaan lain tersebut.
Sementara saudara Hari selaku penanggungjawab operasi PT.LJN Argamakmur, sejak pertama kali media ini menerbitkan berita, Hari belum memberikan hak jawab apapun. Dalam kode etik jurnalistik, pihak perusahaan PT.LJN berhak menyampaikan hak jawab bila mana dalam pemberitaan dirasakan tidak berimbang, yang dapat merugikan reputasi perusahaannya. (Red)

