DPP LSM Justice Apresiasi Respon DPRD Bengkulu Utara Terkait Adanya Perusahaan Beroperasi Tanpa Izin Yang Jelas

0
422

DP, Bengkulu Utara – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Justice apresiasi respon anggota DPRD Bengkulu Utara. Dasar Pemanggilan pihak PT.LJN oleh DPRD sudah lebih dari cukup. (05/07/2025).

Pasca maraknya pemberitaan tentang adanya perusahaan yang bergerak di bidang penyedia jasa layanan internet yang beroperasi tanpa izin di Bengkulu Utara, akhirnya menjadi perhatian serius ditengah publik. Setelah anggota Dewan, kali ini Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Justice turut bersuara.

Yusmawi Yusuf, SH yang merupakan pensiunan kejaksaan RI yang kini pimpinan LSM Justice, mengapresiasi sikap Yudi Irawan selaku anggota DPRD Bengkulu Utara. Menurutnya, sudah waktunya anggota DPRD ambil peran dalam membangun daerah.

“Saya apresiasi atas sikap dewan Bengkulu Utara yang kemaren muncul dalam pemberitaan media online. Memang seharusnya dewan itu ya seperti itu. Namanya juga wakil rakyat, artinya harus hadir ditengah hiruk pikuk yang terjadi ditengah-tengah masyarakat.” Ujarnya

“Terkait isu yang beredar akhir-akhir ini, atas adanya perusahaan jaringan internet yang numpang di tiang perusahaan lain, itu memang sudah sangat patut dipertanyakan. Investor itu memang dibutuhkan untuk kemajuan daerah, tetapi bukan berarti mereka dibolehkan semuanya saja.” Imbuh Yusmawi.

Lebih lanjut ia menyampaikan, “seharusnya masalah seperti ini tidak terjadi. Karena setiap jenjang atau tingkatan, sudah ada orang-orangnya Kepala Daerah. Salah satu contohnya  Camat, yang sebagai perpanjangan tangan Bupati. Kasi Trantib mestinya sudah mendeteksi keberadaan perusahaan beroperasi di wilayah kerjanya. Sangat miris kedengarannya Camat belum keluarkan persetujuan tetapi perusahaan sudah lama beroperasi.” Ujar Yusmawi sambil tertawa.

“Kami juga turut menyimak persoalan-persoalan yang muncul di Bengkulu Utara. Kemaren juga sudah ada statemen sekretaris ormas di media konkret.id bahwa hal itu sudah dilaporkan ke APH. Rekan media juga jangan tinggalkan diam, media juga punya hak bantu ormas dan APH dalam pengusutan. Apalagi sekarang DPRD juga ikut turun.” Tandas Mawi.

TUGAS POKOK KASI TRANTIB


Berdasarkan beberapa referensi dan Pustaka, tugas pokok Kasi Trantib Kecamatan adalah menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi kecamatan dalam bidang ketentraman dan ketertiban umum, serta membantu camat dalam melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan di tingkat kecamatan terkait ketertiban dan ketenteraman.

Setelah dianalisa, maka PT.LJN yang diduga beroperasi di Bengkulu Utara sudah seharusnya diajak duduk bersama oleh DPRD, agar persoalannya menjadi terang. DPRD Bengkulu Utara juga dapat memanggil pihak-pihak terkait agar turut membantu membuat terang persoalan, diantarnya:

  1. Kepala Bapellitbangda selaku Penyidik Tata Ruang
  2. Dinas DPMPTSP Bengkulu Utara
  3. Kepala Bidang Tata Ruang Dunas PUPR
  4. Para Kepala Desa yang mana Desanya telah terpasang jaringan kawat Optic PT.LJN
  5. Para Camat yang mana di wilayahnya telah terpasang jaringan kawat Optic PT.LJN

Berdasarkan informasi terhimpun, PT.LJN sudah beroperasi di beberapa wilayah yang ada di Bengkulu Utara. Diantaranya; Argamakmur, Arma Jaya, Lais, Air Besi, Hulu Palik dan Kerkap. (Red)

Artikulli paraprakTerkait Maraknya Pemberitaan Mengenai PT.LJN Di Bengkulu Utara, Akan Ada Tindakan Dari DPR
Artikulli tjetërDitanya Mengenai Sah Atau Tidak SPJ Bagi Desa Langganan Jasa Internet LJN, Inspektur Inspektorat Minta Bapenda Dan DPMPTSP Datangi Pihak PT.LJN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini