Bagaimana Tanggapan Kepala Daerah ?.

0
80
Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman - Keluarga Pak Munib

daerahpost.com, BU-Terkait usulan bantuan rumah layak huni, Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Kabupaten Bengkulu Utara, Karwiyanto, S.Sos didampingi oleh Kepala Bidang Nyoman Morten Ansen, ST, membenarkan bahwa proposal bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pernah diajukan oleh Pemerintah Desa Talang Curup Kec. Kerkap, Kabupaten Bengkulu Utara. Proposal tersebut diterima pada bulan Agustus 2023,(17/05/2024)

Pada tahun 2024, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) akan memprioritaskan untuk realisasi proposal yang masuk lebih awal, yaitu proposal masuk paling lambat Juni tahun 2023 saat ini masih dalam proses. Untuk itu proposal yang diajukan oleh Pemerintah Talang Curup belum bisa untuk terakomodir dalam tahun 2024.

Terang Sekretaris DPRKP, Karwiyanto, S.Sos, bahwa pada tahun 2024 pihak DPRKP akan mengupayakan ribuan data yang sudah ada, data tersebut jauh lebih dulu  dari pada data yang diajukan oleh Pemerintah Desa Talang Curup.

Iya benar proposal mereka sudah masuk, tapi masuknya di bulan Agustus tahun 2023 kemarin, sedangkan tahun ini kita prioritas dulu data yang sudah ada, sekarang ada sekitar se-ribuan data kita usulkan, agar bisa dibantu dari anggaran pusat, kalau ngandalkan APBD kecil, jadi nggak banyak terkakomodir kalau ngandalkan APBD.” terang sekdis

Lanjut sekdis, “kalau ada yang nanya, sampaikan aja kalau proposal sudah kita terimah, tapi karena proposal masuk di bulan Agustus, jadi belum bisa kita realisasikan. Tahun ini kita prioritaskan bagi desa yang lebih dulu masukkan usulan, paling lambat bulan juni 2023, karena yang desa Talang Curup masuknya bulan Agustus, maka berkemungkinan  akan kita upayakan di tahun berikunya di tahun 2025, itupun berani kita katakan mungkin” beber sekdis

Kemudian Kepala Bidang Nyoman Morten Ansen, ST juga menambahkan “banyak indikator yang menjadi tolak ukur bagi kami memperioritaskan atau tidaknya, Bukan hanya karena proposalnya lebih dulu, akan tetapi juga ada aturan lain, seperti aturan bansos, aturan bansos juga turut menjadi point penting untuk kita prioritaskan. ” terang kabid

Imbuh kabid, “selain itu juga data murenbangdes yang dibawa ke musrenbangcam pun turut menjadi penilaian penting, karena bila tidak ada dalam musrenbangdes atau musrenbangcam, tentu kami belum dapat memprioritaskan. karena nantinya akan ditanyakan pihak Bapellitbangda Bengkulu Utara atas dasar apa kami melaksanakan kegiatan yang tidak tercamtum pada hasil musrenbangdes dan musrenbangcam, tapi bila memang terdapat di musrenbangdes dan musrenbangcam, tentu akan lebih lancar. Jadi penting juga ini diketahui oleh pihak Pemerintah Desa, agar hal-hal yang sepeti ini dimasukkan ke dalam musrenbangdes dan musrenbangcam.” pungkas Kabid

Program BSPS pada dinas DPRKP hanya berupa bantuan yang bersifat menstimulan  swadaya dari masyarakat, jika hanya mengandalkan dana bantuan sangat jauh dari kata cukup. Karena swadaya masyarakat itu nantinya untuk menjamin pembangunan rumah masyarakat selesai, yang awalnya rumah tidak layak huni menjadi rumah layak huni. (Red)

Artikulli paraprakMasyarakat Korban Tower Geram Atas Sikap Oknum Yang Terkesan Ingin Lepas Tanggung Jawab
Artikulli tjetërShowroom ABIB MOTOR Diduga Langgar Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Wakijan Diduga Langgar Undang-Undang Fidusia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini