Nama Kabag Setdakab Bengkulu Utara Terseret Dugaan Peredaran Video Porno

0
1040

DP, Bengkulu Utara — Seorang pejabat eselon III (Kepala Bagian) di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara diduga terseret dalam pusaran peredaran video asusila yang menyerupai dirinya. Dugaan tersebut mencuat setelah beredarnya penawaran video syur melalui nomor tak dikenal kepada sejumlah pihak.

Nomor telepon dengan awalan 0821-****-717 menghubungi dan menawarkan sejumlah video asusila yang diklaim diperankan oleh seorang perempuan yang disebut sebagai pejabat eselon III di Bengkulu Utara.

Saya mau jual video syur pejabat Bengkulu Utara, berani berapa?.” tulis pengirim pesan tersebut.

Karena tidak segera direspons, pengirim pesan kembali mengirimkan keterangan harga berikut cuplikan video yang dimaksud.

3 jt 8 video, Wanita Eselon 3, Kabag ***** BU.” tambah pengirim.

Penolakan Klarifikasi

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pejabat yang wajahnya disebut mirip dengan pemeran dalam video tersebut. Namun, yang bersangkutan menolak memberikan klarifikasi langsung terkait substansi video maupun dugaan keterlibatan dirinya.

Padahal, secara umum, seseorang yang merasa nama baiknya dicemarkan lazimnya akan menunjukkan sikap keberatan, kaget, atau bahkan melaporkan dugaan fitnah tersebut kepada aparat penegak hukum.

Terlebih, dalam kasus ini, pengirim pesan juga menyertakan nomor rekening bank, yang sejatinya dapat memudahkan penelusuran identitas oleh penyidik.

Indikasi Rekaman Pribadi

Berdasarkan pengamatan terhadap cuplikan video yang diterima (story telling), terdapat indikasi bahwa video tersebut direkam secara mandiri. Dalam adegan awal, tampak jelas tombol perekam ditekan langsung oleh pemeran video sebelum adegan berlangsung.

Selain itu, lokasi pengambilan gambar diduga berada di kamar mandi sebuah rumah pribadi. Hal ini terlihat dari karakteristik pintu kamar mandi berwarna merah jambu berbahan plastik, serta keberadaan pengait pakaian atau handuk di balik pintu—ciri yang jarang ditemukan pada kamar mandi hotel.

Namun demikian, seluruh temuan tersebut masih bersifat dugaan awal dan memerlukan pembuktian secara forensik oleh aparat berwenang.

Pemeriksaan Aparat

Dalam pesan singkat yang diterima redaksi, pejabat bersangkutan menyampaikan bahwa dirinya telah menjalani koordinasi dan pemeriksaan oleh Tim Siber dan IT Polda Bengkulu.

Sementara ini sepertinya tidak ada yang harus saya konfirmasi, Pak. Apalagi saya sudah langsung diundang koordinasi oleh tim siber dan IT Polda Bengkulu hari Senin dan Selasa kemarin. Sekali lagi terima kasih atas komunikasi dan kerja samanya,” tulisnya.

Pernyataan tersebut mengonfirmasi adanya penanganan aparat kepolisian, meski belum menjelaskan posisi hukum yang bersangkutan dalam perkara ini.

Preseden dan Konsekuensi Etik

Jika nantinya terbukti bahwa video asusila tersebut benar diperankan oleh pejabat yang bersangkutan, maka hal ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan daerah. Publik masih mengingat kasus sebelumnya, di mana keputusan kepala daerah harus diambil akibat pelanggaran etik pejabat, meski hanya berupa candaan (guyon-guyon) yang dinilai tidak pantas.

Sebaliknya, jika terbukti bahwa video tersebut merupakan hasil manipulasi atau rekayasa pihak tertentu, maka perbuatan memperdagangkan dan menyebarkan video tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana serius.

Aspek Hukum

Dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku efektif tahun 2026, larangan mengenai pembuatan, perekaman, dan transmisi konten pornografi diatur dalam pasal-pasal tindak pidana kesusilaan. Selain itu, Undang-Undang ITE juga mengatur sanksi pidana terhadap penyebaran konten bermuatan asusila.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta akan terus mengikuti perkembangan penanganan kasus ini oleh aparat penegak hukum.
(Red)

Artikulli paraprakInspektorat Bengkulu Utara Disorot: Audit Lamban, Nilai Kerugian Desa Taba Padang R Diduga Sudah Final
Artikulli tjetërWakil Gubernur Bengkulu Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, OPD Diminta Tinggalkan Ego Sektoral

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini