DP, Bengkulu Utara — Puluhan massa yang tergabung dalam Yayasan Lingkungan Hidup Semangat Bersama (YLH-Sebar) mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Bengkulu Utara. Mereka mendesak pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) PT Sandabi Indah Lestari (SIL) yang diduga menguasai perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan. Dalam aksi tersebut, massa membentangkan spanduk bertuliskan “Cabut HGU PT SIL”. (07/01/2026).
Aksi ini dipicu belum ditindaklanjutinya surat pengaduan YLH-Sebar yang sebelumnya telah disampaikan kepada DPRD Bengkulu Utara. Dalam laporan tersebut, YLH-Sebar mengungkap dugaan keberadaan kebun sawit milik PT SIL di kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) dengan luasan diperkirakan lebih dari 100 hektare.
Ketua YLH-Sebar, Ishak Burmansyah, menyebut dugaan penguasaan kawasan hutan oleh PT SIL bukan persoalan baru. Menurutnya, aktivitas perkebunan tersebut telah berlangsung selama belasan tahun. Bahkan, sebagian lahan yang diduga berada di kawasan HPK disebut telah melalui praktik tukar guling dengan lahan milik warga yang sebelumnya berada di dalam HGU PT SIL di wilayah Talang Tirta.
“Warga yang semula berada di kawasan HGU kini menempati lahan di Talang Rapak, yang belakangan diduga masuk dalam kawasan hutan produksi. Ini yang kami nilai bermasalah dan harus segera ditelusuri,” ujar Ishak dalam orasinya.
YLH-Sebar menilai penguasaan dan pendudukan kawasan HPK oleh PT SIL, termasuk dugaan praktik tukar guling lahan dengan warga, berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Karena itu, mereka mendesak DPRD Bengkulu Utara menggunakan kewenangannya untuk melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap laporan yang telah disampaikan.
“Kami juga memikirkan nasib warga yang diduga menjadi korban tukar guling. Jika benar lahan pengganti yang diberikan berada di kawasan hutan, maka masyarakat berada pada posisi rentan secara hukum,” kata Ishak.
Aksi tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Bengkulu Utara. Pimpinan DPRD menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi dan tuntutan yang disampaikan YLH-Sebar sesuai dengan mekanisme dan kewenangan lembaga legislatif.
Selain persoalan PT SIL, YLH-Sebar turut menyoroti penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) oleh Kementerian Kehutanan kepada PT API. Menurut YLH-Sebar, lokasi izin tersebut diduga sudah tidak lagi memiliki tutupan hutan kayu yang memadai.
“Di wilayah Kecamatan Ulok Kupai, khususnya di kawasan Hutan Produksi Register 69, hampir tidak terlihat lagi tegakan kayu. Yang ada justru kebun sawit milik masyarakat. Pertanyaannya, bagaimana izin IUPHHK bisa diterbitkan tanpa kondisi hutan yang layak,” ujar Ishak.
Atas dasar itu, YLH-Sebar meminta DPRD Bengkulu Utara menyampaikan persoalan tersebut kepada Kementerian Kehutanan serta mendorong evaluasi terhadap proses penerbitan izin, termasuk dugaan tidak dilakukannya survei lapangan secara menyeluruh.
Dalam aksi tersebut, YLH-Sebar menyampaikan lima tuntutan utama, yakni:
- Mendesak DPRD menggunakan hak dan kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan untuk menelusuri status kawasan hutan;
- Berkoordinasi dengan tim pengawasan kawasan hutan;
- Menyerahkan persoalan kepada aparat penegak hukum jika ditemukan pelanggaran;
- Melindungi warga yang diduga menjadi korban tukar guling lahan;
- Menelusuri kembali izin IUPHHK PT API demi kepastian hukum dan perlindungan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Sandabi Indah Lestari (SIL) maupun instansi terkait atas tudingan yang disampaikan YLH-Sebar. (Red)




