DP, Bengkulu Utara – Setelah beredarnya pemberitaan tentang Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) terancam gagal/batal, Syarifah Inayati, SE selaku Kepala BKPSDM Bengkulu Utara menegaskan bahwa itu hanya asumsi.
Pasalnya, pada tanggal 01/02/2025 beredar berita tentang “Lelang 5 Jabatan OPD di Pemkab BU Terancam Gagal”. Namun setelah diklarifikasi langsung oleh awak media ini, ternyata berita tersebut dikatakan oleh Syarifah Inayati itu hanyalah asumsi.
Diterangkan oleh Kepala BKPSDM Bengkulu Utara (02/01), bahwa dirinya sempat kaget. Karena pemberitaan tersebut tanpa konfirmasi terhadap dirinya. Namun tiba-tiba pada pemberitaan ada statement dari dirinya selaku Kepala BKPSDM.
“Saya juga kaget saat membaca berita itu, sedangkan sebelumnya saya tidak pernah dikonfirmasi tentang seleksi JPT itu“. Tegas Inaya di ruang kerjanya.
Setelah mendengar hak jawab Kepala BKPSDM tersebut, awak media ini pun kembali mencoba mengonfirmasi ke pihak media yang telah memberitakan hal tersebut. Diterangkan oleh rekan wartawan yang dikonfirmasi, bahwa hal tersebut memang merupakan hak jawab melalui wawancara.
“Itu memang hak jawab beliau, itu hasil wawancara, kalau dak ado sumber dak mungkin naik berita“, terang rekan wartawan tersebut.
Multiple Regression
- Pada tanggal 1 Januari 2025, beredar statement Kepala BKPSDM bahwa keputusan definitif bergantung pada Bupati terpilih, yaitu Pasangan Arie-Sumarno.
- Lalu kemudian pada tanggal 2 Januari 2025, Kepala BKPSDM Bengkulu Utara mengatakan kepada awak media ini bahwa sebelumnya dirinya tidak pernah dikonfirmasi oleh Jurnalis atau wartawan mengenai hasil seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi.
- Pada tanggal 3 Januari 2025, Kepala BKPSDM Bengkulu Utara mengeluarkan statement di pemberitaan media online, “kalau ada yang bilang terancam gagal karena harus izin Bupati terpilih, itu tidak benar“.
Indonesia merupakan negara hukum, segala sesuatunya telah diatur oleh undang-undang. Termasuk larangan bagi setiap warga negara untuk melakukan penyebaran informasi yang tidak benar atau bohong. Bagi siapa yang melakukan hal tersebut, dapat dikenakan sanksi atau hukuman.
Sanksi bagi penyebar berita bohong atau hoax di Indonesia adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Sanksi ini diatur dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). [ Red ]