Kausalitas : DIDUGA MANIPULASI DATA, SEKDA BERSAMA KEPALA BKPSDM TOLAK BERIKAN SALINAN SURAT PERMOHONAN DAN REKOMENDASI

0
627

DP, Bengkulu Utara – Hukum sebab akibat, atau law of causality, adalah hukum yang menyatakan bahwa setiap akibat pasti ada sebabnya, dan sebaliknya, setiap sebab pasti ada akibatnya. Hukum ini berlaku setiap saat, terhadap siapapun dan dimanapun.

Demikian juga hukum kausalitas ini bekerja terhadap pikiran masyarakat. Pasca melaksanakan pelantikan (31/12/2024), Kepala BKPSDM Bengkulu Utara santer diberitakan. Karena pelaksanaan Pelantikan atau mutasi yang mereka rekayasa dilaksanakan pada masa yang tidak lazim.

Berbicara soal penggantian Pejabat, Kepala Daerah dilarang melakukan penggantian Pejabat pada waktu 6 bulan sebelum penetapan calon sampai berakhirnya masa jabatan. Penggantian pejabat boleh dilakukan dengan catatan mendapatkan izin dari Mendageri. Agar proses Pilkada tidak mempengaruhi siklus/iklim lingkungan Pemerintah Daerah.

Meskipun Kepala BKPSDM Bengkulu Utara menyatakan mendapatkan izin menteri, namun anehnya Kepala BKPSDM Bengkulu Utara menyatakan takut untuk memberikan salinan surat tersebut kepada awak media.

Lebih-lebih lagi salinan surat permohonan yang telah diajukan kepada menteri, tentunya izin yang telah didapatkan karena adanya permohonan. Sebelumnya sempat terdengar isu tentang seleksi JPT menjadi perbincangan publik.

Seleksi JPT hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin. Namun letak persoalannya ada pada surat permohonan izin, oleh sebab itu diduga adanya data yang dimanipulasi dalam surat permohonan tersebut.

Yang menjadi kata kunci, saat seleksi JPT dimulai, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Utara saat itu belum pensiun.

Ketika isu manipulasi data tersebut ingin diuji oleh awak media (02/01). Kepala BKPSDM Bengkulu Utara tetap menolak untuk memberikan. Kepala BKPSDM menyatakan takut dimarahi oleh pimpinan. Menurut Kepala BKPSDM Bengkulu Utara, jika data itu ia berikan, maka ia pastikan akan muncul masalah baru.

Kalau ditanya dasarnya apa, dasarnya tidak ada. Saya tetap nggak bisa kasi aja, karena kalau saya kasi, pimpinan pasti marah. Kalaupun itu saya kasi, sudah jelas akan muncul masalah lagi, udah itu.” Tandas Inayah sambil mengusap-usap mukanya.

Jika benar seleksi JPT yang kurang matang tersebut batal, maka proses seleksi tersebut menimbulkan kerugian saja. Karena menurut keterangan BKPSDM, biaya seleksi dibebankan pada APBD Bengkulu Utara. Kegiatan seleksi JPT ditafsirkan menelan anggaran ratusan juta, ketika ditanyakan angka kongkritnya, Kepala BKPSDM tidak ingin menyebutkan. [Red]

Artikulli paraprakMUTASI AKHIR TAHUN 2024 BERNUANSA TERGESA-GESA
Artikulli tjetërBERITA SELEKSI JABATAN PIMPINAN TINGGI TERANCAM BATAL HANYA ASUMSI, HATI-HATI HOAX ! …

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini