DP, Bengkulu Utara – Pasca pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Bengkulu Utara, kinerja para Camat kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, pelantikan tersebut bukan hanya berdampak pada keuangan desa—yang harus menanggung pembiayaan pengangkatan perangkat desa baru—namun juga menguras keuangan daerah untuk membiayai pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Padahal secara prinsip, regulasi dan peraturan perundang-undangan hadir sebagai instrumen pengendali, tidak hanya untuk mencegah ketimpangan kewenangan, tetapi juga untuk menciptakan efisiensi anggaran.
Ironisnya, dalam praktik, pejabat yang memiliki kewenangan justru terkesan abai dan tidak menjadikan hal tersebut sebagai beban tanggung jawabnya. Salah satu indikasi kuat adalah tidak maksimalnya tindak lanjut atas Surat Edaran Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkulu Utara dengan nomor : 400.10.2.2/660/DPMD/2025, tertanggal 15 Oktober 2025. Surat tersebut seolah tidak mendapat respons serius di tingkat kecamatan, khususnya oleh para Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan.
Akibatnya, dalam pelantikan PPPK Paruh Waktu yang digelar pada 31 Desember 2025, masih ditemukan peserta yang secara administratif tercatat aktif sebagai perangkat desa maupun anggota BPD. Bahkan, awak media memperoleh informasi tambahan bahwa dalam pelantikan tersebut terdapat peserta yang masih berstatus sebagai anggota BPD.
Fakta paling mencolok ditemukan di wilayah Kecamatan Hulu Palik. Tidak hanya lebih dari satu anggota BPD berasal dari desa yang sama, namun muncul dugaan yang lebih serius, yakni adanya oknum anggota BPD yang menjabat lintas desa. Oknum tersebut dikabarkan berdomisili di desa lain dari desa yang diwakilinya sebagai anggota BPD, kondisi yang jelas patut dipertanyakan dari sisi legalitas dan kepatuhan terhadap regulasi. Lantas bagaimana dengan kelengkapan administrasi kependudukan yang bersangkutan dalam melengkapi berkas.
Kondisi ini menunjukkan urgensi bagi Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Utara untuk melakukan kajian ulang secara menyeluruh. Evaluasi tersebut penting agar setiap pejabat yang dilantik benar-benar bertanggung jawab atas jabatan dan kewenangannya. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan prinsip good governance yang menekankan transparansi, akuntabilitas, partisipasi, serta supremasi hukum, demi terciptanya pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti sejauh mana tindak lanjut dan umpan balik atas Surat Edaran Kepala Dinas PMD yang telah disampaikan kepada seluruh Camat di Kabupaten Bengkulu Utara. Awak media menyatakan tetap berkomitmen untuk terus merangkum dan menelusuri informasi lanjutan guna menyajikan pemberitaan yang akurat, berimbang, dan informatif kepada publik. (Red)

