DP, Bengkulu Utara 13/11/2023 – Diduga menyelewengkan uang negara untuk kepentingan pribadi, menyebab LA Kepala Desa Kota Lekat Kecamatan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Informasi terhimpun sejak Jum’at pekan lalu 10/11/2023 oknum Kepala Desa Kota Lekat Kecamatan Hulu Palik Tidak bisa lagi pulang, lantaran menyelewengkan Dana Desa, yang mana hasil audit menyebutkan kerugian berkisar Rp. 280.000.000
Adapun kerugian negara ini disebabkan adanya kegiatan pembangunan fiktif serta pelaksanaan pembangunan tidak sesuai dengan volume maupun harga barang dan jasa yang (Mark-UP) termasuk didalamnya pengadaan bibit tanaman.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP . Andy Pramudya Wardana,S. IK, MM melalui anggota Unit Tipikor Budi Setiawan via pesan WhatsApp membenarkan berita penahanan Kades Kota Lekat Kecamatan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara.
“iya ditahan”, dijawabnya
Sebagai institusi penegakan hukum, mapolres Bengkulu Utara akan selalu berupaya maksimal dalam penegakan hukum, sesuai dengan tagline transformasi POLRI PRESISI yang merupakan abreviasi dari PREdiktif, responSIbilitas, dan transparanSI berkeadilan. Dalam implementasinya, tentu masyarakat juga diharapakan agar berperan serta dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. yang mana telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tentu yang menimpa kades Kota Lekat juga dapat dijadikan peringatan dan pelajaran Kepala Desa yang ada di Bengkulu Utara khususnya dan umumnya seluruh Pengguna Anggaran negara, agar memperhatikan juklak-juknis pelaksanaan anggaran, juga mentaati peraturan dan perundang undangan yang berlaku serta benar-benar memiliki azaz manfaat bagi masyarakat yang berskala prioritas. (Red)