Bengkulu Utara, DP – Polres Bengkulu Utara berhasil meringkus pelaku pencurian mesin kapal nelayan, dengan inisial JP (24) dan RE (22).
Kapolres Bengkulu Utara, melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Ardian Yunnan yang juga terlihat duduk disebalahnya Kanit Pidum Andhika Rizkiawan Ramadhan, S.Tr.K, pihaknya menjelaskan, kedua pelaku melancarkan aksinya pada 8 Desember 2023, di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Desa Pasar Palik.
Pihaknya mengerahkan TIM untuk bergerak cepat setelah Aliansi Nelayan Tradisional Bengkulu (ANTB) baru melaporkan kejadian tersebut pada Rabu (17/1/2024).
“Kurang 24 jam kita tangkap kedua pelaku dengan barang bukti satu unit mesin kapal bertenaga 40 PK, satu unit motor dan faktur,” ucap Ardian, saat pres release, Jumat (19/1/2024).
Dari pengakuan pelaku, pada 7 Desember 2023 keduanya memancing ikan di sekitaran TPI Pasar Palik. Kemudian timbul niat mencuri, setelah melihat mesin kapal yang tersandar.
Keduanya membawa kapal tersebut pada tengah malam menjauh sekitar satu mil dari TPI, dan mencopot mesinnya. Sementara kapal nelayan yang sudah tidak bermesin ditinggalkan begitu saja.
Setelah berhasil membawa mesin kapal lalu diendapkan di Kandang sapi, Kemudian mereka menawarkan hasil curian tersebut di media sosial. Akhirnya mesin kapal hasil curian tersebut laku terjual dengan harga Rp 15 juta, lalu uangnya dibagi dua. masing-masing uang digunakan untuk membayar hutang dan melunasi pembayaran perbaikan motor di bengkel, lalu sisanya digunakan untuk makan dan rokok.
Atas perbuatan pelaku, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHPidana dang Pasal 362:
Pasal 363 ayat (1):
“Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun: Ke-4 pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.”
pasal 362 yang berbunyi:
“Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.” pewarta (Predi)