DP, Bengkulu Utara 21/10/2023 – Sahabat aksi bila menemukan indikasi korupsi atau bahkan mengalami gratifikasi, sahabat aksi bisa melaporkan kejadian tersebut melalui berbagai layanan yang disediakan olek Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. sebagai wujud bela negara yang dilindungi oleh undang-undang dan peraturan pemerintah. masyarakat juga punya hak untuk melaporkan tindak pidana korupsi (TIPIKOR) melalui layanan yang telah tersedia di http://pip.kpk.go.id, atau bisa juga melalui call center KPK di nomor 198
#ayoberantaskorupsi
#korupsimusuhbersama