daerahpost.com, RU – Lembaga Swadaya Masyarakat Penampung Aspirasi dan Komunikasi Antar Rakyat (LSM-PAKAR) Bengkulu, akan segera melaporkan secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Ketika diwawancarai oleh awak media, Ketua Umum LSM PAKAR Bengkulu, Suheri menjelaskan, bahwa dalam waktu dekat ini akan membuat laporan secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu, dengan harapan yakni dugaan indikasi Korupsi anggaran rumah tangga rumah Dinas unsur pimpinan DPRD Bengkulu Utara dapat diusut tuntas oleh APH. 20/02/2024
“Berdasarkan pantauan LSM Pakar, maka telah diduga adanya indikasi korupsi pada anggaran penunjang rumah dinas unsur Pimpinan DPRD Bengkulu Utara. Yang mana anggaran tersebut diharapkan menjadi penunjang Rumah Dinas unsur DPRD Bengkulu Utara. Berdasarkan pantauan kami dari LSM Pakar, bahwa Rumah Dinas unsur Pimpinan DPRD tersebut jarang ditempati, namun anehnya terdapat anggaran penunjang Rumdin unsur pimpinan DPRD Bengkulu Utara sebesar Rp. 30 juta s.d 40 jutaan.” beber Suheri
Lanjut Suheri, “Jika dilihat dari Dokumen DPA-SKPD sekretariat DPRD. Nilai anggarannya bervariasi, antara rumdin Ketua DPRD, Wakil DPRD serta Unsur DPRD”. tandas Suheri
Jika nanti hasil pulbaket dan puldata ada hal-hal yang menjurus kepada penyalahgunaan kewenangan atau Korupsi, sehingga merugikan uang negara, maka mohon kiranya nanti dapat diusut hingga tuntas oleh APH. (Predi F)