DPRD dan Pemkab Bengkulu Utara Sepakati Dua Raperda Strategis

0
20

DP, Bengkulu Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara bersama Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara resmi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar Selasa (24/2/2026).

Dua Raperda tersebut masing-masing mengatur tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas serta Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Persetujuan ditandai dengan penandatanganan berita acara bersama antara pihak eksekutif dan legislatif setelah seluruh fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir mereka.

Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, menegaskan bahwa regulasi tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat perlindungan sosial serta memberikan kepastian hukum di daerah.

“Ini bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk komitmen nyata pemerintah daerah dalam menjamin hak penyandang disabilitas dan menciptakan sistem ketenagakerjaan yang adil serta berkelanjutan,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Bengkulu Utara, Harliyanto Baaf, menyampaikan bahwa proses pembahasan telah dilakukan secara komprehensif dan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“DPRD memastikan setiap substansi telah dikaji secara mendalam. Kami akan terus mengawal implementasinya agar memberi dampak nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Selanjutnya, kedua Raperda tersebut akan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu sebelum resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam penguatan regulasi daerah yang inklusif dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat Bengkulu Utara. Adv

Artikulli paraprakPolres Bengkulu Utara Gelar Apel Siaga Kamtibmas Ramadan 1447 H, Personel Gabungan Langsung Patroli Bersama
Artikulli tjetërDiduga Lecehkan Siswi SMA di Hulu Palik, Kasus CA Berujung Polemik Permintaan Rp30 Juta

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini