Daerahpost.com, Bengkulu Utara-Pada hari ini, 23/07/2024, Advokad Senior Bengkulu Utara, Nediyanto Ramadhan, S.H., M.H. dan Y A Moh Iqbal, S.H. menang gugatan terkait pemberhentian Perangkat Desa oleh Kepala Desa Gunung Besar, Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.
Nediyanto Ramadhan, S.H., M.H. menyampaikan bahwa gugatan di PTUN merupakan perjuangan klien kami untuk membuktikan penghentian Perangkat Desa Gunung Besar tidak sesuai prosedural. Selaku Advokat berkewajiban mendampingi klien dalam memperjuangkan hak-hak sebagai Warga Negara Republik Indonesia.
Nediyanto Ramadhan, S.H., M.H. sangat berharap kedepannya agar tidak ada lagi Kepala Desa melakukan hal-hal yang serupa dengan apa yang dilakukan oleh Kepala Desa Gunung Besar. Harap Nedi Kepala Desa lebih bijak dalam mengambil keputusan, apalagi hanya dipicu oleh sentimen personal.
“Alhamdulillah hari ini, kami berhasil memenangkan perkara dalam gugatan terkait pemberhentian perangkat desa oleh Kepala Desa di Kabupaten Bengkulu Utara, Harapan kami tidak ada lagi pemberhentian perangkat desa yang non prosedural, jika memang masih memaksakan diri, kamipun tidak bisa menolak bila ada yang meminta kami untuk mengadvokasi,” pungkas pengacara senior ini yang akrab dengan panggilan Nedi Akil
Amar Putusan Mengadili :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat
- Menyatakan batal Keputusan Kepala Desa Gunung Besar Nomor: 02 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Desa Gunung Besar Kecamatan Arma Jaya atas nama Yuliana Nagasari Jabatan Kaur Tata Usaha yang ditetapkan pada tanggal 28 Maret 2024,
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Desa Gunung Besar Nomor: 02 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Desa Gunung Besar Kecamatan Arma Jaya atas nama Yuliana Nagasari Jabatan Kaur Tata Usaha yang ditetapkan pada tanggal 28 Maret 2024
- Mewajibkan Tergugat mengembalikan harkat, martabat dan kedudukan Penggugat seperti semula atau setara sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp211.000,- (Dua Ratus Sebelas Ribu Rupiah). (Red)