Daerahpost.com, Bengkulu Utara-Terkait adanya sikap salah seorang ASN yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Usia Dini dan Pendidikan Non Formal pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Utara (22/7), disayangkan oleh Pengacara senior Bengkulu, Nediyanto Ramadhan, S.H., M.H. yang akrab dengan panggilan Nedi Akil, karena menurutnya, sebagai pejabat publik mestinya justru berterimakasih kepada awak media yang turut membantu mengawasi pembangunan.
Berkenaan dengan alokasi anggaran BOP Paud, jangankan wartawan, publik saja berhak mengetahui. Sesuai undang-undang keterbukaan informasi publik, wartawan berhak meminta data tentang besaran BOP di masing-masing Paud, sehingga wartawan dapat menguji informasi yang didapat dan menulis berita yang dapat dipertanggung jawabkan.
“Siapapun tidak boleh merintangi tugas jurnalistik, profesi wartawan itu dilindungi UU Pers, salah satu yang menjalankan fungsi kontrol ditengah masyarakat adalah wartawan, apalagi berkaitan dengan keterbukaan informasi publik, kita harus membuka diri, dan tidak boleh merintangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, jika terbukti merintangi tugas kewartawanan maka diancam dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU Pers, sangat disayangkan jika di lapangan masih ada ditemukan pihak-pihak yang belum memahami tugas jurnalistik, jika memang masih ada ditemukan tindakan yang menghalangi tugas kewartawanan pada instansi tertentu, maka hal demikian sebaiknya dilaporkan terlebih dahulu kepada atasannya agar tidak terulang kembali.” Pungkas Nedi (Red)