DP, Bengkulu Utara, 10/10/2023 – Desa merupakan unit terkecil dalam sistem pemerintahan. Namun desa memiliki fungsi yang sangat besar misalnya untuk menyangga perekonomian masyarakat. Akan tetapi, pada paska pandemi Covid-19 seperti saat ini, desa merupakan salah satu yang paling rentan terkena dampak. Bahkan apabila dibiarkan, maka akan mengganggu perekonomian negara. Berdasarkan hal tersebut, dapat dipahami bahwa meskipun terlihat kecil, namun peranannya sangat besar terutama dalam pelayanan publik. Sehingga urgensitas penguatan masyarakat desa sangatlah penting untuk dilakukan pada kondisi saat ini.
Namun sangat disayangkan atas kinerja pemerintah desa Kota Lekat Kecamatan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara yang di pimpin oleh Ely Yunara. Pada senin, 09/10/2023 media daerahpost.com mendapat informasi adanya warga desa Kota Lekat komplin, masyarakat tersebut merupakan seorang ibu bernama Dian sambil menggendong anaknya yang masih balita serta di damping oleh bibinya atas nama Eva Susanti.
Saat dikonfirmasi oleh awak media daerahpost.com, ia menjelaskan kedatangannya ke kantor pelayanan tersebut sebagai wujud sikap selaku masyarakat tidak puas dengan kurangnya transparansi Pemerintah Desa, lantaran sejak Januari tahun 2023 tidak pernah lagi menerima BLT-DD. Sedangkan pada tahun 2022 namanya terdaftar sebagai KPM BLT-DD. Saat ia meminta agar dapat diperlihatkan Berita Acara Musyawarah penetapan KPM BLT-DD tahun 2023, baik Kepala Desa maupun Kasi Kesejahteraan Sosial atas nama Asmewa Wati tidak dapat memperlihatkan Berita Acara Musyawarah tersebut, dengan alasan bahwa Berita Acara Musyawarah tersebut sudah diserahkan ke kantor Camat Hulu Palik, karena waktu itu terburu-buru, sehingga pihaknya tidak sempat menggandakan atau meng-copy berita acara yang dimaksud.
Saat Kepala Desa Ely Yunara ingin diwawancarai oleh awak media, Kepala Desa hanya menjawab, ia tidak ingin memberi informasi, ucapnya “nanti kami rapat/musyawarah terkait hal ini, urusan kami biarkan kami yang urus”. Tentu sikap Kepala Desa tersebut kurang memahami hak publik.
Pada hari Selasa, 10/10/2023 didapatkan informasi bahwa berita acara penetapan KPM BLT-DD tahun 2023 belum diserahkan dengan pihak Kecamatan Hulu Palik, mestinya Berita Acara penetapan KPM BLT-DD tersebut telah diserahkan sejak awal tahun 2023. Berdasarkan informasi terhimpun juga bahwa, Kepala Desa Kota Lekat jarang koordinasi dengan pihak kecamatan Hulu Palik, termasuk pembuatan teras Kantor Desa yang sangat fantastis. (Red)
juga tonton https://www.youtube.com/channel/UCVGvNXA2EsBkbdwid2CMh_A