13.6 C
New York
Senin, Mei 11, 2026

Buy now

Beranda BENGKULU Polisi Ungkap Modus Penimbunan Solar Subsidi di Kota Bengkulu

Polisi Ungkap Modus Penimbunan Solar Subsidi di Kota Bengkulu

0
11

DP, Bengkulu – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu melalui Subdit IV Tipidter berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar di wilayah Kota Bengkulu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AS yang diduga melakukan penimbunan dan penjualan BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak.

Kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penjualan BBM subsidi secara ilegal. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Mirza Gunawan menjelaskan, pelaku memperoleh BBM subsidi dengan memanfaatkan sejumlah surat rekomendasi pembelian BBM milik dirinya sendiri maupun pihak lain. Solar subsidi tersebut kemudian dikumpulkan dan dijual kembali kepada masyarakat umum yang tidak memiliki hak menerima BBM bersubsidi.

Pelaku membeli BBM subsidi di beberapa SPBUN menggunakan beberapa surat rekomendasi, lalu dikumpulkan dan diperjualbelikan kembali kepada pihak yang tidak berhak,” jelas Kompol Mirza Gunawan.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sebanyak 123 jerigen berisi BBM subsidi jenis Bio Solar dengan total mencapai 4.059 liter. Selain itu, turut diamankan puluhan jerigen kosong yang diduga digunakan untuk aktivitas penimbunan BBM subsidi.

Tidak hanya BBM subsidi, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam serta beberapa surat rekomendasi pembelian BBM subsidi yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui menguasai sejumlah surat rekomendasi atas nama dirinya, istrinya maupun pihak lain.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bengkulu, Ichsan Nur menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.

Polri berkomitmen memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai peruntukannya. Penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat yang berhak menerima. Oleh karena itu, setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Bengkulu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polda Bengkulu juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi di lingkungan sekitar. (Pr*di)

Artikulli paraprakBLT Dana Desa April 2026 Disalurkan, Pemdes Kalai Duai Tekankan Pemanfaatan Tepat Guna

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini