DP, Bengkulu Utara – Pasca mencuatnya pemberitaan terkait dugaan pemotongan dana reward Safari Ramadhan tahun 2026, situasi di lingkungan Setdakab Bengkulu Utara mulai memanas. Kabag Kesra disebut-sebut panik hingga meminta agar berita tersebut diturunkan dan tidak sampai dibaca oleh Bupati maupun Sekda Bengkulu Utara.
Permintaan tersebut justru memunculkan tanda tanya baru di tengah masyarakat. Pasalnya, apabila seluruh proses penyaluran dana reward telah dilakukan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku, seharusnya tidak ada alasan untuk merasa khawatir terhadap pemberitaan maupun pengawasan publik.
Sorotan kini tidak hanya tertuju pada persoalan pemotongan dana sebesar Rp530 ribu dari nominal Rp10,6 juta yang diterima panitia masjid, tetapi juga merembet pada dugaan bahwa sejumlah tahapan penting dalam penetapan penerima reward tidak dilalui sebagaimana mestinya.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah keberadaan tim penilaian. Sebab secara substansi, dana reward lazimnya diberikan berdasarkan hasil evaluasi, penilaian, ataupun capaian tertentu yang dilakukan oleh tim atau lembaga resmi. Tujuannya agar pemberian reward memiliki dasar objektif serta menciptakan motivasi dan persaingan yang sehat.
Namun saat dikonfirmasi sebelumnya, Kabag Kesra tidak mampu menjelaskan secara rinci mengenai siapa tim penilai, indikator penilaian, hingga mekanisme penetapan masjid penerima reward Safari Ramadhan tersebut.
“Dana tersebut bukan hibah, tetapi reward,” ujar Kabag Kesra.
Akan tetapi ketika ditanya lebih jauh mengenai dasar pemberian reward dan proses penilaian, Kabag Kesra justru mengaku kurang memahami karena dirinya baru menjabat.
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa terdapat rangkaian administrasi maupun mekanisme yang kemungkinan tidak dijalankan secara utuh. Jika benar tidak ada tim penilaian ataupun berita acara penetapan penerima reward, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administrasi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.
Jika tim penilai benar adanya, maka harus Kabag Kesra mampu memberikan penjelasan yang komprehensif. begitupun juga sebalik, jika daftar nama tim penilai hanya pencatutan nama, klausul kepanikan terjawab sudah. Lebih lagi jika memang catatan mengenai honor tim dan PPTK yang terdapat pada selembar kertas di atas meja waktu klarifikasi, maka penyalurannya menimbulkan pertanyaan baru.
Hingga berita ini diterbitkan, Sekda belum memberikan penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai dasar pemotongan dana, jenis pajak yang dikenakan, maupun dokumen penilaian yang menjadi dasar penetapan penerima reward Safari Ramadhan tahun 2026, sementara Sekda merupakan pengguna anggaran. (Red)




