Disdukcapil Sediakan Jaringan VPN Untuk Permudah Akses Data Penduduk Melalui Kerjasama

0
97

Daerahpost.com,BU-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkulu Utara, merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang mengurusi tentang data administrasi penduduk, Khususnya penduduk Kabupaten Bengkulu Utara. Dalam mengupayakan kemudahan akses mengenai data kependudukan Kabupaten Bengkulu Utara, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menyediakan jaringan Virtual Personal Network (VPN). (27/03/2024)

Dalam peningkatan pelayanan pemanfaatan data kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bengkulu Utara melakukan Inovasi dalam bentuk Perjanian Kerjasama (PKS) dengan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).  Kerjasama dimaksudkan agar memberikan kemudahan pemanfaatan data kependudukan melalui jaringan Virtual Personal Network (VPN). Dengan adanya jaringan Virtual Personal Network (VPN) yang dapat diakses Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sudah bekerjasama, mitra kerja dapat dengan mudah mengakses data-data yang diperlukan dalam memberikan pelayanan publik sesuai tupoksi masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pentingnya kemudahan akses jaringan Virtual Personal Network (VPN), dimaksudkan agar dapat mempermudah mitra kerja dalam penyusunan  perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan tindak kriminal.” Papar Suwanto

Untuk saat ini 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD)  telah melaksakan Perjanjian Kerjasama (PKS), 6 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah dapat mengakses jaringan Virtual Personal Network (VPN), di antaranya Dispenda, Dinsos, RSUD Arga Makmur, Dinas PMPTSP, Dinas Pendidikan, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, dan 6 OPD sisanya diperkirakan segera dapat mengakses jaringan Virtual Personal Network (VPN). Untuk kedepannya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkulu Utara berharap agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang lain juga turut menjalin kerjasama dengan Dinas Dukcapil, agar dapat dengan mudah mengakses data kependudukan melalui jaringan Virtual Personal Network (VPN) sesuai dengan peruntukannya. (Adv)

Artikulli paraprakKepala BKPSDM Belum Memanggil Guru Dan Kepsek, Kepala Dinas Pendidikan Angkat Bicara Dan Sarankan Lapor Ke APH
Artikulli tjetërSebelum Hari Raya Idul Fitri, Lembaga Desa Sido Urip Terima Rapel Honor Tiga Bulan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini