daerahpost.com,BU-Dikarenakan sebelumnya Kepala BKPSDM, Syarifah Inayati, SE dan Kepala Bidang Perencanaan dan pengembangan SDM Muksinin Azshabat, S.Ip, mengatakan akan segera memanggil guru atas nama Ana Marsela serta Kepala Sekolah SDN 157 Bengkulu Utara Ahmad Tajali, S.Pd, guna memeriksa berkas, maka awak media kembali mendatangi kantor BKPSDM Kabupaten Bengkulu Utara. Namun saat dikonfirmasi oleh awak media, Kepala BKPSDM Bengkulu Utara dan Kepala Bidang mengaku belum memanggil, dikarenakan sibuk. 26/04/2024
Kepada awak media, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan SDM, mengatakan bahwa tidak ada masalah pada data Ana Marsela, anehnya saat awak media ingin merekam statemen mereka, Kepala BKPSDM dan Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan SDM meminta agar tidak merekam atas apa yang mereka sampaikan kepada awak media, mereka juga meminta agar tidak dimuatkan di pemberitaan media massa. Terkesan tidak ingin diwawancarai secara mendalam, Kepala BKPSDM langsung mengambil Handphone lalu menelpon salah seorang pejabat yang bertugas Dinas Pendidikan Bengkulu Utara dengan sebutan Pak Edi, agar mengambil alih untuk menjawab pertanyaan awak media.
“Kalau bapak sama ibu sudah merasa benar dan semua sudah sesuai regulasi, saya izin merekam statemen bapak dan ibu agar asumsi liar di masyarakat dapat terbantahkan, terkait dugaan adanya kecurangan pada seleksi PPPK tahun 2023, karena saat ini beredar isu terdapat kecurangan, karena secara jelas pada pengumuman bahwa yang yang berhak mengikuti tes PPPK ialah orang yang masa kerjanya minimal 2 tahun secara terus menurus ” pinta awak media
Saat itu juga sejenak, Syarifa Inayati, SE Kepala BKPSDM dan Muksinin Azshabat, S.Ip Kepala Bidang saling bertatapan terkesan bingung terdiam, kemudian ibu Syarifa meminta pak Muksinin untuk tidak menjawab, atas apa yang diminta oleh awak media. Setelah itu Kepala BKPSDM spontanitas langsung mengambil Handphone dan menelpon salah seorang pejabat yang bertugas di Dinas Pendidikan Bengkulu Utara agar membantu menjawab pertanyaan awak media.
terdengar percakapan via telpon,
“halo pak Edi, lagi sibuk nggak pak Edi?, pak kadis ada?, bisa minta tolong kesini nggak?, ini bantu jawab mengenai data perserta lulus P3K tahun 2023, atas nama Ana Marsela, ooow iya pak edi, tolong dibantu ya pak” pinta kepala BKPSDM sambil menutup telpon.
Setelah menutup telpon, Kepala BKPSDM meminta awak media untuk mendatangi Dinas Pendidikan, terangnya bahwa awak media sudah ditunggu oleh Kepala Dinas Pendidikan Bengkulu Utara, lalu awak mediapun langsung mendatangi Kantor Dinas Pendidikan untuk mengonfirmasi hal tersebut dengan Kepala Dinas Pendidikan Bengkulu Utara, di ruang kerja Kepala Bidang Pembina Ketenagaan Dinas Pendidikan, Fahrudin menegaskan,
“yang berhak ikut tes PPPK tahun 2023 adalah, guru yang bekerja minimal 2 tahun titik, andaipun ada yang belum cukup, pasti letak masalahnya di dapodik, seharusnya operator dapodik melepas data seseorang ketika ia tidak bekerja di sekolah tersebut, silahkan datangi Kepala Sekolah dan Operator dapodik, baik Kepala Sekolah bersangkutan kerja dahulunya maupun tempat kerjanya yang sekarang, saya tidak membenarkan hal yang salah, bila perlu lapor ke APH, karena sudah banyak yang datang ke saya, konfirmasi seperti ini, termasuk Perangkat Desa yang lulus PPPK, sudah ada yang datangi saya,” tukas Fahrudin
Fahrudin menambahkan, “ketika orang tersebut tidak lagi kerjo di sebuah sekolah, mestinyo operator dapodik mengeluarkan yang bersangkutan dari dapodik, kalau menurut sayo kadukan ajo, biar penyidik manggilnyo, siapo ajo yang terlibat kelak, pacaklah penyidik yang manggilnyo,” tandas tutup Fahrudin
menurut Kadisdik sesuai panduan operasional dapodik, operator dapodik bertugas mem-verpal atau meng-input dan mengahapus data yang sudah tidak lagi relevan. (Red)