Oknum Kepsek Dilaporkan Ke KPAI dan Ditjen Dikdasmen

0
232

DP, Bengkulu Utara-Mewakili kliennya seorang guru SDN berinisial L, Nediyanto Ramadhan, S.H., M.H. (Nedi Akil) dari KANTOR PENGACARA NEDI AKIL & PARTNERS kembali melaporkan oknum Kepala Sekolah SDN di Kecamatan Kerkap, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia Kementerian PPA RI (KPAI) dan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Surat Nomor: 192/NEDI AKIL/IX/2024.

Pengaduan tersebut dilakukan atas dugaan terjadinya tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak di salah satu SDN, Pengaduan terpaksa dilakukan, karena Diknas Bengkulu Utara terkesan lamban menangani persoalan tersebut. Menurutnya persoalan tersebut sudah lama disurati, namun sampai saat ini tidak ada tindakan nyata dan objektif dari diknas Bengkulu Utara.

Menurut Nedi Akil, pihak Diknas Bengkulu Utara melakukan investigasi tidak secara komprehensif dan hanya menerima laporan sepihak saja. Nedi menilai Informasi sepihak yang tidak benar justru dinilai mendiskreditkan kliennya yang berinisial L.

Pada awak media Nedi Akil menjelaskan bahwa pengaduannya telah diterima, baik secara langsung maupun melalui website LAYANAN SAPA 129 resmi Kementerian PPA RI. Nedi Akil selaku kuasa hukum L juga sudah dikonfirmasi oleh pihak Kementerian PPA RI secara langsung terkait laporan tersebut pada tanggal 9 Oktober 2024 yang lalu.

Jelas Nedi Akil, pengaduan tersebut dilatarbelakangi kejadian bullying, yang dikarenakan adanya kekosongan ruangan akibat guru kelas tidak masuk karena sibuk PPG. oleh karena itu, terjadilah keributan di kelas antara R dengan teman-temannya, yaitu adanya 2 (dua) orang anak laki-laki atas nama M meletakkan kertas di atas kepala R lalu menendangnya, namun tidak diketahui apakah tendangan M tersebut mengenai kepala R atau tidak.

Lalu setelah selesai upacara, Senin tanggal 9 September 2024 semua anak Kelas 5 dibariskan di depan anak-anak yang lainnya. lalu pada anak-anak yang telah dibariskan, ditanyai oleh Kepala Sekolah

siapa saja yang melakukan bullying itu satu persatu?”, setelah ditanyakan satu persatu, ada 3 anak yaitu V, Z dan A dinyatakan tidak ikut-ikutan. lalu disuruh masuk ke barisan seperti semula, kemudian Kepala Sekolah bertanya kembali kepada ketujuh anak tersebut.

apa yang sudah mereka lakukan?” lalu semua anak mengakuinya satu persatu, sewaktu bertanya dengan anak laki-laki bernama M Kepala Sekolah langsung menendang anak ini, lalu bertanya dengan B, diapun juga ditendang oleh Kepala Sekolah dan Z ditarik jilbabnya sampai terjatuh oleh Kepala Sekolah, semua kejadian dilihat oleh anak-anak Kelas 1 sampai dengan Kelas 6 beserta dewan guru.

Berdasarkan kejadian tersebut menurut Nedi Akil, jelas-jelas A merupakan anak dari L tidak ikut andil melakukan tindakan bullying, justru sebaliknya A telah menjadi korban atas tuduhan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Nedi Akil, sekarang yang menjadi permasalahan, mengapa L sebagai guru justru yang dipindahkan dari sekolah tersebut, sedangkan anaknya A juga tidak melakukan kesalahan saat terjadi bullying. ini mengada-ada dan jelas penyelesaian yang tidak tepat. lain yang bersalah lain pula yang dikenakan sanksi, ini namanya penyelesaian yang sangat tidak adil dan serampangan, lain yang bersalah lain pula yang terima konsekuensi.

Sementara, hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara, belum didapat dimintai keterangan.(Red)

Artikulli paraprakKODIM 0423/BENGKULU UTARA BANTU PETANI IKAN DENGAN BENTUK DEMPLOT KOLAM IKAN DI DESA TAMBAK REJO
Artikulli tjetërLindungi Masyarakat, Pemdes Marga Jaya Laksanakan Penyuluhan Kesehatan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini