DP, Bengkulu Utara – Sidang perkara dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara tahun anggaran 2023 digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (22/12).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 18 orang saksi yang terdiri dari tiga unsur pimpinan DPRD periode 2019–2024 serta 15 anggota DPRD yang kembali terpilih untuk periode 2024–2029. Satu orang saksi lainnya berhalangan hadir.
Fakta menarik terungkap ketika terdakwa AF menyampaikan adanya perintah dari Ketua DPRD Bengkulu Utara periode 2019–2024 kepada pihak sekretariat untuk “membereskan” administrasi pertanggungjawaban perjalanan dinas guna menghadapi pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Pernyataan tersebut dibantah oleh saksi Ketua DPRD yang hadir di persidangan. Hakim pun meminta terdakwa untuk membuktikan klaim tersebut dalam persidangan selanjutnya.
Sementara itu, sejumlah saksi dewan lainnya mengungkapkan bahwa pada rentang waktu tertentu kondisi kas keuangan DPRD Bengkulu Utara berada dalam posisi kosong. Merespons kondisi tersebut, terdakwa AF disebut berupaya mencari dana talangan.
Hal itu disampaikan saksi SL yang mengaku telah menyerahkan uang pribadi sebesar Rp1,4 miliar kepada terdakwa AF. Selain itu, terdapat pula dana pinjaman sebesar Rp800 juta yang dikumpulkan dengan alasan kas DPRD dalam keadaan kosong.
Dalam persidangan, para saksi juga dihadapkan dengan sejumlah bukti Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang digunakan untuk pencairan anggaran. Namun, banyak saksi menyangkal keabsahan dokumen tersebut dengan alasan tanda tangan mereka dipalsukan.
Sejumlah saksi turut mengeluhkan penetapan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) oleh BPK RI yang mereka alami. Para saksi menyebut tidak memiliki waktu yang cukup untuk mengajukan sanggahan, meskipun sebagian perjalanan dinas tersebut benar-benar mereka lakukan. Keluhan ini disampaikan hampir seluruh saksi, kecuali Ketua DPRD Bengkulu Utara periode 2019–2024.
Sidang pemeriksaan saksi dibagi ke dalam dua sesi. Sesi pertama menghadirkan enam orang saksi, lalu sesi kedua menghadirkan dua belas orang saksi.
“Total saksi ada 19 orang, satu saksi berhalangan hadir,” ujar JPU Kejari Bengkulu Utara, Rezario Prakoso, kepada awak media.
Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa AF, Nuroni, S., menilai dari keterangan para saksi, mulai terungkap adanya perintah yang menjadi pokok perkara.
“Kami melihat apa yang dikonfrontirkan klien kami kepada Ketua DPRD Bengkulu Utara saat itu memang benar adanya. Terlihat dari SPJ yang ditandatangani, namun banyak saksi tidak mengakui tanda tangan tersebut,” kata Nuroni.

