DP, Bengkulu Utara – Terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Bengkulu Utara sejak 4 Juni 2025, Suhendra hingga akhir tahun ini tak kunjung dilantik. Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar terkait kinerja dan pemahaman pihak terkait di lingkungan pemerintah daerah.
Saat dikonfirmasi mengenai kendala utama belum dilaksanakannya pelantikan, Kepala Bidang Kebudayaan Sosial mengaku tidak memahami secara teknis maupun regulasi terkait organisasi Karang Taruna. Budi, selaku Kepala Bidang, bahkan menyatakan keprihatinannya atas ketidaktahuannya terhadap aturan yang seharusnya menjadi bagian dari tugas dan fungsinya.
Secara normatif, memang tidak terdapat regulasi spesifik dalam Peraturan Menteri Sosial yang mengatur batas waktu maksimal pelantikan Ketua Karang Taruna setelah terpilih. Namun demikian, keterlambatan hingga lima bulan dinilai sebagai kondisi yang tidak ideal dan berpotensi menghambat roda organisasi serta program kepemudaan di tingkat kabupaten.
Akibat belum dilantik secara resmi, sejumlah gagasan dan rencana kerja yang sebelumnya disampaikan Suhendra belum dapat direalisasikan. Di antaranya fokus pada pemberdayaan pemuda, pengembangan usaha kepemudaan berbasis digital, serta kampanye sosial untuk mewujudkan Bengkulu Utara yang Maju, Hebat, dan Bahagia.
Tak hanya itu, Suhendra juga sempat menegaskan di media massa komitmennya menjadikan Karang Taruna sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menghadapi tantangan masa depan. Dengan semangat kebersamaan dan gotong royong, Karang Taruna diharapkan mampu menjadi wadah pemuda visioner di era milenial dan digitalisasi.
Namun, angan-angan pria kelahiran 19 Maret 1991 asal Kecamatan Putri Hijau tersebut kini terkesan hanya menjadi wacana belaka. Hingga kini, belum ada kepastian pelantikan maupun kejelasan arah organisasi. Saat dikonfirmasi Suhendra pun lebih memilih bungkam, bahkan isu tentang kemunduran dirinya dari Ketua Karang Taruna tidak disampaikannya pada awak media.
Di sisi lain, persoalan anggaran Karang Taruna Kabupaten Bengkulu Utara juga menuai sorotan. Disebutkan bahwa anggaran telah terserap sebesar 40 jutaan, meski total pagu anggaran belum diketahui secara pasti. Penyerapan anggaran tersebut diklaim digunakan untuk pembelanjaan seragam Karang Taruna, namun hingga kini seragam tersebut belum diterima oleh pengurus Karang Taruna tingkat kecamatan.
Momentum ini sejatinya menjadi tonggak awal untuk menyatukan kekuatan pemuda dalam kebersamaan serta semangat gotong royong. melalui media massa, Suhendra pun sempat menyampaikan ajakan, agar seluruh elemen Karang Taruna untuk bersama-sama menyusun kepengurusan definitif serta merumuskan dan melaksanakan program kerja Karang Taruna Kabupaten Bengkulu Utara periode 2025–2030.
Meski tidak ada aturan yang mengatur batas waktu pelantikan secara tegas, keterlambatan berlarut-larut tetap menjadi catatan serius. Selain mencerminkan lemahnya koordinasi, kondisi ini juga berpotensi menghambat peran strategis Karang Taruna dalam pembangunan sosial dan kepemudaan di Bengkulu Utara.
hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Sosial belum dapat dimintai hak jawab terkait hal itu. Meskipun sebelumnya, Budi Kepala Bidang Kebudayaan sosial Dinas sosial sempat menuding DPMD. Secara regulasi, pembinaan Karang Taruna berada di Dinas Sosial di masing-masing Kota/Kabupaten. (Red)

