21.1 C
New York
Rabu, Agustus 26, 2026

Buy now

Beranda DAERAH BENGKULU UTARA SK Pemberhentian Perangkat Desa Batu Raja R Segera Terbit, Asisten I: Surat...

SK Pemberhentian Perangkat Desa Batu Raja R Segera Terbit, Asisten I: Surat Persetujuan Bupati Baru Diparaf

39

DP, Bengkulu Utara – Penundaan penerbitan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Perangkat Desa Batu Raja R, Kecamatan Hulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara, akhirnya menunjukkan perkembangan.

Meskipun belum menyampaikan secara rinci terkait waktu penerbitan SK, Asisten I Setdakab Bengkulu Utara memastikan proses persetujuan pemberhentian perangkat desa tersebut telah berjalan. Hal ini sekaligus menjadi jawaban atas pertanyaan masyarakat mengenai tindak lanjut pengunduran diri salah seorang perangkat Desa Batu Raja R.

Diketahui, Anita Handayani sebelumnya menjabat sebagai Kasi Kesejahteraan Desa Batu Raja R. Dalam surat pengunduran dirinya, Anita menyatakan mengundurkan diri terhitung sejak 30 Juni 2026.

Rentang waktu tersebut kemudian menjadi perhatian masyarakat, khususnya terkait sejauh mana proses administrasi pemberhentian perangkat desa telah dilakukan. Namun, dalam proses pemerintahan, penerbitan SK tentunya harus melalui sejumlah tahapan administrasi dan persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku.

Saat dikonfirmasi, Asisten I Setdakab Bengkulu Utara, Bari Oktari, S.STP., membenarkan bahwa pengajuan persetujuan Bupati terkait pemberhentian perangkat desa telah sampai pada tahap dirinya.

Itu guru MI itu ya pak?, Terkait SK pemberhentian perangkat desa, baru saja saya paraf surat persetujuan Bupati. Kebetulan surat tersebut bukan hanya satu, akan tetapi serentak se-kabupaten. Terima kasih sudah membantu kami dan jajaran dalam mengawasi setiap proses pekerjaan,” ujar Bari menjawab pertanyaan awak media.

Pernyataan tersebut memberikan gambaran bahwa proses administrasi pemberhentian perangkat desa tengah berjalan dan tidak berhenti sebagaimana kekhawatiran yang sebelumnya berkembang di tengah masyarakat.

Dengan adanya perkembangan tersebut, masyarakat diharapkan tidak terburu-buru menarik kesimpulan maupun menyebarkan dugaan yang belum didukung bukti, termasuk mengenai kemungkinan adanya kesengajaan dalam penundaan penerbitan SK yang dikaitkan dengan pembayaran penghasilan tetap (Siltap).

Di sisi lain, masyarakat tetap memiliki ruang untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran desa. Salah satunya dengan mencermati realisasi APBDes, termasuk melalui laporan realisasi anggaran pada akhir tahun maupun baliho transparansi APBDes pada tahun berikutnya.

Apabila terdapat pembayaran Siltap setelah seseorang secara resmi tidak lagi berstatus sebagai perangkat desa, hal tersebut dapat menjadi bahan untuk diklarifikasi kepada pemerintah desa maupun instansi terkait guna memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

Terlebih apabila Anita Handayani telah mengundurkan diri terhitung sejak 30 Juni 2026, maka masyarakat dapat meminta penjelasan mengenai status administrasi dan pembayaran hak keuangannya sejak Juli 2026 hingga SK pemberhentian diterbitkan.

Masyarakat juga dapat menyampaikan informasi maupun laporan kepada Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara apabila menemukan indikasi pembayaran atau penggunaan anggaran yang diduga tidak sesuai ketentuan. Pengawasan tersebut penting dilakukan untuk memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.

Dengan demikian, perkembangan proses penerbitan SK ini diharapkan dapat mengakhiri polemik sekaligus memberikan kepastian hukum dan administrasi terhadap status perangkat desa yang bersangkutan. (Red)

Artikulli paraprakUsai AL IQRO, Dugaan Manipulasi Data Murid PAUD Kembali Mencuat