DP, Bengkulu Utara – Dugaan penggunaan data administrasi kependudukan (Adminduk) tanpa persetujuan orang tua mencuat di Kelompok Bermain (KB) AL IQRO, Desa Simpang Ketenong, Kecamatan Kerkap, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.
Persoalan tersebut mencuat setelah salah seorang orang tua, berinisial JN, hendak mendaftarkan anaknya ke salah satu taman kanak-kanak (TK). Namun, proses pendaftaran terkendala lantaran sistem menyebut Nomor Induk Kependudukan (NIK) anaknya telah terdaftar sebagai peserta didik.
Kepada awak media, orang tua tersebut mengaku keberatan karena tidak pernah mendaftarkan anaknya ke KB AL IQRO. Ia juga mempertanyakan bagaimana data anaknya dapat masuk ke dalam sistem pendidikan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan dirinya sebagai orang tua.
“Anak saya tidak pernah sekolah di sana. Saya juga tidak pernah mendaftarkan anak saya ke KB AL IQRO,” ungkapnya.
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah awak media mendatangi KB AL IQRO pada 1 Agustus 2026 untuk meminta klarifikasi terkait pencantuman identitas anak tersebut. Saat didatangi, tidak terlihat adanya aktivitas pembelajaran maupun kegiatan bermain anak di lokasi.
Pengelola Akui Input Data Berdasarkan KK
Sehari kemudian, 2 Agustus 2026, pengelola KB AL IQRO, Eri, memberikan klarifikasi terkait persoalan tersebut. Dalam keterangannya, Eri mengakui bahwa nama dan NIK anak berinisial JN telah dimasukkan ke dalam sistem Dapodik sejak lama, jauh sebelum munculnya wacana progam MBG.
Ketika ditanyakan apakah orang tua anak tersebut pernah datang ke sekolah untuk mendaftarkan anaknya sebagai peserta didik, Eri mengakui bahwa orang tua yang bersangkutan tidak pernah datang.
“Kalau orang tuanya memang tidak pernah datang, tapi kami masukkan data tersebut berdasarkan Kartu Keluarga,” kata Eri.
Tidak hanya itu, Eri juga mengakui bahwa anak tersebut tidak pernah mengikuti kegiatan pembelajaran di KB AL IQRO meskipun namanya tercantum dalam sistem.
Pengakuan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan lebih lanjut mengenai dasar pencantuman data peserta didik yang tidak pernah mengikuti kegiatan belajar di lembaga tersebut.
Data Anak Dikaitkan dengan Dana BOSP
Ketika dikonfirmasi mengenai apakah pencantuman nama dan NIK anak tersebut berkaitan dengan penerimaan dana bantuan operasional satuan pendidikan, Eri membenarkan bahwa KB AL IQRO pernah menerima dana BOSP dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara.
“Terkait dana BOSP, kami terima, karena saya memang mengusulkan. Hanya saja yang terakhir tidak kami usulkan karena saat itu saya sedang hamil besar, sehingga saya tidak sempat mengurus. Sekali menerima transfer, kalau tidak salah jumlahnya Rp2,7 juta sekali cair,” ujar Eri.
Keterangan tersebut tentu membutuhkan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan apakah data anak yang tidak pernah bersekolah tersebut turut digunakan sebagai dasar pengajuan atau perhitungan bantuan yang diterima lembaga.
Sebab, apabila benar terdapat pencantuman data peserta didik yang tidak pernah mengikuti pendidikan dan data tersebut kemudian digunakan dalam pengajuan bantuan pemerintah, maka persoalan tersebut tidak lagi sebatas persoalan administrasi sekolah, tetapi berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang perlu diperiksa oleh instansi berwenang.
Orang Tua Minta Aparat Turun Tangan
Orang tua anak mengaku tidak dapat menerima pencantuman identitas anaknya tanpa sepengetahuan keluarga. Ia berharap persoalan tersebut dapat diperiksa secara menyeluruh, termasuk menelusuri sejak kapan data anak dimasukkan ke sistem, siapa yang melakukan input, dasar pencantumannya, serta apakah data tersebut pernah digunakan dalam pengajuan bantuan pemerintah.
Terlebih, menurut informasi yang diterima awak media, dugaan serupa disebut pernah terjadi sebelumnya terhadap anak lain. Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.
Persoalan ini juga penting ditelusuri karena data kependudukan merupakan data pribadi yang penggunaannya tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Selain itu, penggunaan data peserta didik dalam sistem pendidikan harus memiliki dasar dan tujuan yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
Atas munculnya dugaan tersebut, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara diharapkan melakukan pemeriksaan terhadap data peserta didik KB AL IQRO, termasuk mencocokkan data Dapodik dengan kondisi riil peserta didik dan dokumen pengajuan BOSP.
Aparat penegak hukum juga dapat melakukan pendalaman apabila ditemukan indikasi bahwa data peserta didik yang tidak pernah bersekolah digunakan untuk memperoleh atau memperbesar bantuan pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut masih berupa informasi dan pengakuan dari pihak terkait. Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran administrasi maupun tindak pidana, diperlukan pemeriksaan serta audit oleh instansi yang memiliki kewenangan. (Red)




