Ditanya Mengenai Sah Atau Tidak SPJ Bagi Desa Langganan Jasa Internet LJN, Inspektur Inspektorat Minta Bapenda Dan DPMPTSP Datangi Pihak PT.LJN

0
476

DP, Bengkulu Utara – Bukan saja tentang izin, Keabsahan langganan jasa PT.LJN dengan Pemerintah Kecamatan dan Desa pun turut menjadi sorotan. Saat dikonfirmasi, Inspektur Inspektorat Bengkulu Utara minta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bengkulu Utara datangi PT.LJN. (05/07/2025)

Berbicara tentang kausal sebab akibat, perusahaan beroperasi tanpa izin tidak hanya izin yang menjadi objek research, tetapi juga berdampak pada keabsahan laporan keuangan Pemerintah Kecamatan dan Desa yang menggunakan produk perusahaan tersebut turut menjadi perhatian. Untuk itu inspektur Inspektorat Kabupaten Bengkulu juga turut dimintai tanggapan.

Dalam kesempatannya, Nopri Anto Silaban, SE., M.Si inspektur Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara belum mau berkomentar banyak. Inspektur Inspektorat justru meminta terlebih dahulu Bapenda dan DPMPTSP datangi perusahaan yang dinilai masih kabur izin operasinya.

“Urusan audit memang benar di pihak kami, kalau tidak salah dulu ini pernah mencuat ke publik, berarti belum ada perubahan sikap. Kita tidak mau mendahului, minta saja Bapenda dan DPMPTSP datangi perusahaan tersebut, agar tahapannya jelas, nanti jika memang sudah masuk bagian tugas kami, kami pasti melaksanakan itu.” Pinta inspektur.

Sementara, DPMPTSP yang sebelumnya menyatakan akan mengutuskan Kepala Bidang yang membidangi untuk mendatangi PT.LJN, namun sampai saat ini belum diketahui apa hasilnya. Beberapa kali ditanya apa hasilnya, Budi Sampuerno masih diam seribu bahasa.

Berbeda lagi dengan Jawaban Markisman, S.Ip Kepala Bapenda. Saat ditanyakan bagai mana pelaporan pajak penggunaan ADD/DD, apakah belanja layanan jasa internet juga dikenakan pajak, Kepala Bapenda malah mengeluarkan jawaban yang menggelitik. Tentu seseorang yang ditunjukkan untuk menduduki jabatan berdasarkan kualifikasi dan kompetensi.

“Pt Ljn ko, kantor dimano, bergerak di bidang apo Boz…Klak kito ndak tau, kontribusi apo yg bisa nambah PAD kito?.”

Jika memang Kepala Bapenda saja tidak tahu kewajiban apa saja yang harus dipenuhi perusahaan sebelum dan setelah beroperasi di wilayah hukum Bengkulu Utara, maka hal yang sangat wajar bila mana pendapatan daerah belum maksimal. Sementara bagi Desa yang telat membayar pajak, keras sekali penagihan oleh Bapenda, sampai-sampai merepotkan pihak Kejari Bengkulu Utara.

Secara teknis, sebelum bendahara desa melakukan pembayaran pajak atas belanja desa via Bank/kantor pos, bendahara terlebih dahulu meminta Bapenda mencetak billing pajak. Mungkin bendahara kecamatan pun melakukan hal sama saat ingin membayar pajak atas kegiatan pemerintah Kecamatan.

Jawaban yang tidak logis tersebut malah mempertontonkan kualitas pejabat yang saat ini dipercayakan Bupati untuk membantu rotasi roda pemerintahan. Sistem birokrasi pemerintahan memiliki keterkaitan antara OPD satu dengan OPD lainnya. Sebaiknya hal ini segera disikapi dan ditangani, agar tidak menjadi preseden buruk bagi pemerintah daerah Bengkulu Utara ke depan.

Pada era kepemimpinan Plt. Bupati Andi Muhammad Yusuf, di ruang command center, Kepala Bapenda pernah mendapatkan peringatan keras, agar  melakukan optimalisasi pendapatan daerah. Termasuk pajak PBB yang saat ini masih banyak bil ganda, berkali-kali diajukan penghapus bill ganda oleh pemerintah desa, namun masih juga terjadi di tahun berikutnya. (Red)

Artikulli paraprakDPP LSM Justice Apresiasi Respon DPRD Bengkulu Utara Terkait Adanya Perusahaan Beroperasi Tanpa Izin Yang Jelas
Artikulli tjetërGeger! … Sepasang Kekasih Digrebek Di Kamar Mandi, Ternyata Si Juliet Masih Bawah Umur

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini