DP, Bengkulu Utara – Ketua BUMDes Tembilang Jaya Mandiri, Desa Taba Tembilang, Kecamatan Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, akui kelola BUMDes seorang diri. Bahkan ia menerangkan bahwa penggunaan dana BUMDes tidak sesuai perencanaan berdasarkan persetujuan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dan Pendampingan Desa (PD).
Berdasarkan keterangan langsung dari Bangbang Suhilo, SP selaku Ketua BUMDes Tembilang Jaya Mandiri, Desa Taba Tembilang, realisasi anggaran BUMDes tidak sesuai perencanaan memang benar adanya. Bukan hanya Kambing indukan digantikan dengan anakan diakuinya, tetapi juga alokasi anggaran penanaman Kebun Pepaya juga diganti dengan Tanaman Jagung.
Dalam rencana anggaran dan biaya, harga kambing indukan dianggarkan sebesar 275juta, sementara harga Kambing Jantan senilai 4juta. Sedangkan realisasinya, ia mengakui membeli Kambing indukan rata² di bawah angka 2juta dan Kambing Jantan rata seharga 3 Juta.
“Kalau RAB ini harganya mas, tapi saya belinya sistem borongan, jadi rata-rata aja, indukan di bawah 2 jutaan dan yang Jantan sekitar 3 jutaan mas. Kalau nyari Kambingnya terus terang itu saya sendirian, yang lain pada sibuk dengan proyeknya sendiri.” Ujar Bambang yang merupakan mantan caleg dari Partai PKB tersebut.
Ketika ditanyakan terkait apa motif dirinya menggantikan ukuran Kambing besar dengan yang kecil, Ketua BUMDes Tembilang Jaya Mandiri menyampaikan jawaban yang seolah memberikan imunitas terhadap dirinya untuk meraup keuntungan.
“Di rencana anggaran biaya nggak ada anggaran insentif atau gaji pengurus mas, yang ada hanya HOK bagi yang kerja buatkan kandang.”
Ketika ditanyakan apa yang membuat dirinya berani ambil keputusan mengelola dana BUMDes yang terkesan semaunya tersebut, Bambang menerangkan semua keputusannya, semua atas persetujuan Pendamping Desa dan PPL.
“yang jelas sebelum saya mutuskan sesuatu, saya selalu nanya dengan ibuk Mutiara sebagai PPL dan ibu Laili selaku Pendamping Desa. Mereka bilangnya gapapa.” terang menjawab pertanyaan awak media.
Optimis akan keputusannya, ia pun menyampaikan bahwa dirinya siap bila mana memang masyarakat melaporkan atas dirinya yang membelanjakan anggaran BUMDes jauh berbeda peruntukannya sesuai perencanaan. Ia terkesan merasa benar kalau dalam pengadaan Kambing BUMDes yang ia jalankan seorang diri tersebut tidak cukup untuk menjerat diri hingga pidana, sedang sistem pengadaan barang dan jasa telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“yang jelas semua kuitansi ada, andaipun misalnya ada laporan masyarakat terhadap, saya siap kok.“
Dalam pengelolaan anggaran yang bersumber dari uang negara, tentu tidak dibolehkan membelanjakan uang tersebut dengan cara suka-suka. Tentu harus mempedomani Peraturan dan perundang-undangan. aturan dibuat, tentu melalui kajian yang sangat matang serta membatasi ruang gerak seseorang dalam melakukannya aksi kecurangan dalam mengelola anggaran. (Red)




