DP, Bengkulu Utara – Dalam kurun waktu beberapa bulan, anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tembilang Jaya Mandiri, Desa Taba Tembilang, Kecamatan Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara, senilai Rp128 juta diduga terbuang sia-sia. Kegagalan usaha budidaya kambing tersebut kini tidak hanya menyeret pengurus BUMDes, tetapi juga memunculkan sorotan terhadap Biaya Operasional (BOP) Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) hingga Pendamping Desa.
Gagalnya usaha budidaya kambing itu dinilai sudah dapat diprediksi sejak awal. Dugaan penyimpangan muncul lantaran pengadaan kambing disebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sebelumnya disusun bersama pihak pendamping. Hal tersebut terungkap saat awak media mewawancarai salah satu PPL di Balai Penyuluhan pada Senin (26/5).
“Sejak awal penyusunan RAB memang kami mendampingi pengurus BUMDes. Adapun harga dan jumlah kambing itu juga kami yang menghitung. Untuk jenis kambing, sejak awal kami merancang kambing Etawa. Namun saat pelaksanaan, ketua BUMDes mengganti jenis kambing, termasuk membeli kambing berukuran kecil,” ujar PPL tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa jumlah kambing jantan yang dibeli memang telah dihitung secara proporsional dengan jumlah kambing betina.
“Jantannya memang enam ekor, itu kami hitung proporsional dengan jumlah betinanya. Kami mengetahui pergantian jenis kambing setelah kambing sudah dibeli. Ya, kami mau bilang apa lagi, tidak mungkin juga kami yang menolak, karena itu bukan ranah kami,” imbuhnya.
Namun saat ditanya mengenai sikap ketua BUMDes yang tidak mengindahkan saran PPL, termasuk apakah persoalan tersebut dituangkan dalam laporan harian pendampingan, PPL bernama Mutiara terlihat keberatan.
“Bapak jangan dulu menyerempet ke BOP saya, bapak fokus saja ke BUMDes. Kalau bapak menyinggung laporan BOP saya, terus terang saya tidak terima,” ujarnya.
Pendampingan yang dinilai dilakukan sekadarnya itu disebut memiliki kontribusi terhadap gagalnya usaha budidaya kambing oleh BUMDes Tembilang Jaya Mandiri. Seharusnya, selaku PPL, dapat bersikap lebih tegas apabila pengurus BUMDes tidak menjalankan pengadaan sesuai perencanaan.
Peran PPL di tengah masyarakat dinilai bukan sekadar hadir dan mendokumentasikan kegiatan untuk kebutuhan laporan harian, melainkan memastikan program yang didampingi berjalan dan berhasil sesuai tujuan. Sorotan juga mengarah pada biaya operasional Pendamping Desa.
Sebagai tenaga pendamping profesional, Pendamping Desa seharusnya tidak hanya bersifat seremonial, tetapi turut melakukan advokasi serta pengawasan terhadap program masyarakat yang menggunakan anggaran negara. Meski hingga kini belum ada dugaan langsung bahwa PPL maupun Pendamping Desa turut menikmati keuntungan dari pengadaan kambing tersebut, sikap diam keduanya dinilai menimbulkan pertanyaan publik
Terlebih, pergantian kambing Etawa menjadi kambing kacang, serta penggantian indukan dengan anak kambing, disebut terjadi secara terbuka dalam proses pelaksanaan program. Publik pun menilai, apabila persoalan ini diusut lebih jauh, tidak menutup kemungkinan akan terungkap pihak-pihak lain yang mengetahui namun memilih tutup mata terhadap dugaan penyimpangan tersebut.
Sementara itu, Kepala Desa Taba Tembilang yang beberapa kali dihubungi awak media masih belum memberikan tanggapan maupun bersedia dikonfirmasi terkait persoalan BUMDes tersebut. Padahal, secara struktural Kepala Desa merupakan pembina BUMDes, sehingga dinilai memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk memberikan penjelasan terkait pengadaan kambing yang kini menuai sorotan masyarakat. (Red)




