DP, Bengkulu Utara – Harapan puluhan warga Kecamatan Hulu Palik untuk memiliki lahan persawahan melalui program cetak sawah disebut tak kunjung menjadi kenyataan. Kekecewaan itu kini mencuat setelah sejumlah warga mengaku pernah diminta membayar iuran oleh pengurus kelompok tani dengan dalih mendukung program tersebut.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa karena program yang dijanjikan di kawasan Air Dingin, Desa Batu Raja R, hingga kini belum terealisasi. Ia bahkan meminta agar uang yang pernah dipungut dari para petani segera dikembalikan.
“Kami bukan mempersoalkan besar kecilnya uang yang diminta. Yang membuat kami marah karena kami merasa dibohongi. Sampai sekarang program cetak sawah itu tidak ada, seolah-olah kami sebagai petani hanya diberi harapan,” ujarnya, Minggu (13/7).
Menurutnya, saat itu para petani percaya karena pengurus kelompok tani terlihat aktif berkoordinasi dengan Balai Penyuluh Pertanian (BPP). Selain itu, informasi mengenai rencana program cetak sawah juga disebut ramai diperbincangkan di desa.
“Waktu itu koordinator kelompoknya perempuan, sekarang sudah berganti. Kami percaya karena pengurus sering berkoordinasi dengan BPP, sehingga kami yakin program itu benar-benar akan ada,” katanya.
Ia menambahkan, iuran tersebut tidak hanya dipungut dari satu atau dua orang. Sekitar 40 petani disebut telah menyerahkan sejumlah uang kepada pengurus kelompok karena meyakini program tersebut akan segera direalisasikan.
“Saat itu isu program cetak sawah memang sedang ramai. Sekitar 40 orang ikut membayar iuran. Makanya kami percaya. Ternyata sampai sekarang program itu tidak ada,” ungkapnya.
Warga tersebut menegaskan bahwa apabila pengurus tidak segera mengembalikan uang yang telah dipungut, mereka mempertimbangkan untuk melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum guna memperoleh kepastian hukum.
Sementara itu, salah seorang yang disebut sebagai pengurus kelompok berinisial MD belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada mantan Koordinator Penyuluh Hulu Palik berinisial MR. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)



