28.2 C
New York
Selasa, Juli 14, 2026

Buy now

Beranda BENGKULU Penawaran Damai Ditolak, Pernikahan Bukan Solusi Kasus Oknum Kades Teluk Anggung

Penawaran Damai Ditolak, Pernikahan Bukan Solusi Kasus Oknum Kades Teluk Anggung

29

DP, Bengkulu Utara – Kabar yang menyebut laporan polisi yang melibatkan oknum Kepala Desa Teluk Anggung, Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara, berinisial MNW, telah berakhir damai, dibantah oleh kuasa hukum korban. Pihak korban menegaskan hingga saat ini proses hukum masih berjalan dan tidak ada kesepakatan perdamaian.

Di tengah penanganan perkara di Polres Bengkulu Utara, beredar informasi mengenai adanya upaya penawaran damai dari pihak terlapor maupun keluarganya. Namun, tawaran tersebut disebut telah ditolak oleh keluarga korban.

Kuasa hukum korban juga menanggapi berkembangnya opini di tengah masyarakat yang menyarankan agar persoalan tersebut diselesaikan dengan jalan menikahkan kedua belah pihak.

Kupas soal pernyataan banyak orang yang mengatakan menikahkan saja. Kalau bicara kawin anak di bawah umur, harus ada penetapan dispensasi kawin dari pengadilan,” ujar kuasa hukum korban.

Menurutnya, sekalipun pernikahan dilakukan, hal itu tidak serta-merta menghapus proses hukum yang sedang berjalan. Bahkan, langkah tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administrasi baru, terlebih apabila pihak laki-laki tidak berstatus lajang dan tidak di bawah umur.

Selain itu, penyelesaian melalui pernikahan dinilai tidak memberikan efek pembelajaran, mengingat negara telah mengalokasikan anggaran melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Bengkulu Utara untuk pendampingan dan perlindungan korban.

Sementara itu, terkait proses penanganan laporan polisi, berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, penyelidik yang mengetahui atau menerima laporan maupun pengaduan mengenai dugaan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan.

Memang tidak terdapat ketentuan yang secara tegas mengatur batas waktu maksimal proses penyelidikan. Namun demikian, penyelidik berkewajiban membuat laporan hasil penyelidikan secara tertulis kepada penyidik sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perkembangan penanganan perkara. Dengan demikian, setiap laporan yang diterima semestinya menunjukkan progres sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Di sisi lain, apabila perkara tersebut berlanjut hingga tahap penuntutan dan persidangan, status MNW sebagai kepala desa aktif juga dapat menjadi perhatian. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang desa, kepala desa yang berstatus sebagai terdakwa dalam perkara pidana dapat dikenai pemberhentian sementara sesuai mekanisme yang berlaku, agar penyelenggaraan pemerintahan desa tetap berjalan efektif.

Mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, perkawinan bagi anak yang belum memenuhi batas usia sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh penetapan dispensasi kawin dari pengadilan.

Dalam PERMA tersebut ditegaskan bahwa permohonan dispensasi kawin pada prinsipnya diajukan oleh orang tua atau wali yang berwenang sesuai kondisi yang diatur dalam peraturan. Selanjutnya, dalam proses persidangan, pemohon wajib menghadirkan anak yang dimohonkan dispensasi kawin, calon suami atau istri, serta orang tua atau wali dari calon pasangan. Apabila ketentuan kehadiran para pihak tidak dipenuhi hingga batas yang ditentukan, permohonan dapat dinyatakan gugur atau tidak dapat diterima oleh pengadilan.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa usulan untuk “menikahkan saja” dalam perkara yang melibatkan anak di bawah umur bukanlah proses yang dapat dilakukan secara sederhana atau berdasarkan kesepakatan para pihak semata, melainkan harus melalui mekanisme hukum yang telah ditetapkan.

Demi penyajian pemberitaan yang berimbang, tanggapan dari pihak polres Bengkulu Utara masih sedang diupayakan guna untuk menyajikan pemberitaan yang berimbang, termasuk tanggapan Kepala  DPMD dan Kabag Pemerintahan serta Kabag Hukum Setdakab Bengkulu Utara. (Red)

Artikulli paraprakPemdes Batu Raja Kol Salurkan Honor Kelembagaan 2026, Kades: Terus Mengabdi untuk Kemajuan Desa
Artikulli tjetërBanggakan Bengkulu Utara, Empat Pelajar Berprestasi Siap Tempuh Pendidikan di SMA Kebangsaan