26 C
New York
Kamis, Agustus 6, 2026

Buy now

Beranda BENGKULU LSM KPK-B Nilai BKPSDM Bengkulu Utara Langgar Prinsip Merit dalam Penunjukan Plt....

LSM KPK-B Nilai BKPSDM Bengkulu Utara Langgar Prinsip Merit dalam Penunjukan Plt. Kepala BPBD

104

DP, Bengkulu Utara – Terbitnya Surat Perintah Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor: 800/0959/BKPSDM/VII/2026 menuai sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yaitu  Komite Pemantauan Kebijakan Birokrasi (KPK-B). Penunjukan tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip hierarki kepangkatan dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketua Komite Pemantauan Kebijakan Birokrasi (KPK-B), Afriansyah, menyampaikan keprihatinannya terhadap proses penunjukan Plt. Kepala BPBD yang disebut telah dilakukan untuk kedua kalinya. Menurutnya, keputusan tersebut patut dievaluasi karena dinilai mengabaikan aspek kepangkatan dan sistem meritokrasi.

Bupati Bengkulu Utara itu bagaimana, seolah staf ahli dan asisten tidak memiliki daya analisa yang tajam. Masa iya dua kali mengeluarkan surat perintah pelaksana tugas yang keliru. Kalau penunjukan seseorang sebagai Plt. tidak lagi mencermati tingkat kepangkatan, lebih baik istilah pangkat atau golongan itu dihilangkan saja,” ujar Afriansyah.

Ia menilai, apabila kondisi tersebut terus dibiarkan, dapat berdampak terhadap tata kelola birokrasi dan sistem pembinaan karier ASN.

Kalau kasus seperti ini dibiarkan terus-menerus bisa merusak sistem. Jabatan itu seharusnya membantu kepala daerah memajukan daerah, bukan justru menimbulkan persoalan tata kelola. Kami diam bukan berarti tidak tahu, kami tetap melakukan pemantauan,” katanya.

Afriansyah juga meminta Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara segera melakukan evaluasi terhadap keputusan tersebut.

Harapan kami hal ini segera diperbaiki. Demikian juga Inspektorat Kabupaten, seharusnya persoalan seperti ini tidak sampai muncul ke ruang publik. Jika tidak segera diperbaiki, kami akan menyampaikan surat kepada instansi yang berwenang, termasuk BKN,  KASN dan Ombudsman,” tegasnya.

Dalam penjelasannya, Afriansyah berpendapat bahwa apabila penunjukan Plt. dilakukan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif. Menurutnya, apabila nantinya terdapat koreksi dari pemerintah pusat, keputusan tersebut dapat dievaluasi sesuai mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala BKPSDM Kabupaten Bengkulu Utara belum memberikan tanggapan secara komprehensif. Saat dihubungi untuk dimintai wawancara, yang bersangkutan menyampaikan masih memiliki agenda kedinasan yang padat dan baru bersedia meluangkan waktu pada Kamis mendatang.

Berdasarkan telaah sementara, LSM KPK-B mengacu pada ketentuan Pasal 33 PP Nomor 12 Tahun 2002 yang menyatakan bahwa:

Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat lebih rendah tidak boleh membawahi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat lebih tinggi.”

Ketua LSM KPK-B menilai, apabila penunjukan Plt. Kepala BPBD dilakukan terhadap pejabat dengan pangkat Penata Tingkat I (III/d), sementara di lingkungan BPBD masih terdapat pejabat dengan pangkat lebih tinggi, maka kebijakan tersebut layak dikaji kembali untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip sistem merit dalam manajemen ASN.

Demikian juga sebaliknya, jika memang penunjukan Plt. Kepala BPBD Bengkulu Utara terhadap pejabat III/d merupakan hasil penilaian kinerja, ini mengindikasikan bahwa pejabat lain di OPD tersebut telah melakukan pelanggaran berat, sehingga apresiasi atas capaian tingkat kepangkatan atau golongan tidak dapat dianugerahi penghargaan. Bahkan berpotensi kehilangan kesempatan dalam pengembangan kariernya sebagai ASN.

Berdasarkan informasi sementara yang dihimpun redaksi, komposisi pejabat struktural di BPBD Kabupaten Bengkulu Utara antara lain:

  • Sekretaris BPBD berpangkat Pembina Tingkat I (IV/b);
  • Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan berpangkat Pembina (IV/a);
  • Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik berpangkat Pembina (IV/a);
  • Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi berpangkat Penata Tingkat I (III/d).

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, tim redaksi masih melakukan penelusuran lebih lanjut terkait data kepegawaian, dasar pertimbangan penunjukan Plt. serta regulasi yang menjadi landasan kebijakan tersebut. Redaksi juga tetap membuka ruang hak jawab kepada BKPSDM maupun Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara. (Red)

Artikulli paraprakDiduga Gunakan Data Anak Tanpa Izin Selama Bertahun-tahun, Pengelola KB Al Iqro Disorot