22.7 C
New York
Kamis, September 17, 2026

Buy now

Beranda BENGKULU Hampir Dua Bulan Gugatan Cerai PPPK Belum Disidangkan, Dasar Permintaan Surat Rekomendasi...

Hampir Dua Bulan Gugatan Cerai PPPK Belum Disidangkan, Dasar Permintaan Surat Rekomendasi Dipertanyakan

38

DP, Bengkulu Utara – Proses gugatan perceraian seorang perempuan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial TY di Pengadilan Agama (PA) Arga Makmur, Bengkulu Utara, menjadi sorotan.

Pasalnya, gugatan perceraian yang diajukan TY terhadap suaminya berinisial RM disebut telah berjalan hampir dua bulan. Namun hingga kini, menurut informasi yang diperoleh, agenda persidangan belum juga digelar karena masih terdapat persoalan mengenai kelengkapan dokumen yang diminta pihak pengadilan.

Persoalan tersebut salah satunya berkaitan dengan permintaan surat rekomendasi atau keterangan perceraian dari instansi tempat TY bekerja.

TY diketahui menggugat cerai RM setelah rumah tangga keduanya disebut telah lama tidak berjalan sebagaimana mestinya. RM juga dikabarkan telah menikah dengan perempuan lain berinisial WN, warga Kecamatan Batik Nau.

Informasi mengenai pernikahan tersebut disebut diperkuat dengan adanya surat pernyataan bermaterai yang mencantumkan pengakuan RM mengenai pernikahannya dengan WN. Dokumen tersebut diklaim telah menjadi bagian dari dokumen yang dimiliki pihak penggugat.

Selain itu, TY disebut telah melampirkan surat talak atau pernyataan dari RM yang dibuat pada Desember 2025. Dokumen tersebut dikabarkan dibubuhi tanda tangan Kepala Desa tempat RM berdomisili serta disaksikan oleh paman kandung RM.

Meski demikian, keberadaan dokumen-dokumen tersebut tidak serta-merta menggantikan proses pemeriksaan perkara di pengadilan. Keabsahan dan nilai pembuktiannya tetap menjadi kewenangan majelis hakim dalam pemeriksaan perkara.

Persoalan Surat Rekomendasi

Yang menjadi pertanyaan kemudian adalah dokumen apa sebenarnya yang dipersyaratkan bagi seorang PPPK yang mengajukan gugatan perceraian.

Saat dikonfirmasi, pihak dinas tempat TY bekerja menjelaskan bahwa sampai saat ini pihaknya belum memperoleh petunjuk teknis yang secara spesifik mengatur bentuk atau redaksi surat rekomendasi perceraian bagi PPPK sebagaimana yang diminta dalam perkara tersebut.

Sejauh ini ASN PPPK belum ada regulasi yang jelas yang mengatur. Berbeda dengan ASN PNS, PNS sudah jelas diatur dan konkret regulasinya. Makanya kalau PNS bisa kami berikan, sementara ASN PPPK belum ada,” ujar pihak dinas kepada awak media.

Menurut pihak dinas, selama ini telah terdapat sejumlah surat yang diterbitkan untuk PPPK dengan format dan redaksi yang sama.

Kami sudah banyak menerbitkan surat untuk PPPK, formatnya sama, redaksinya pun sama. Kalau pengadilan ngotot minta ada kalimat bahwa pihak kami telah merekomendasikan, tentunya kami belum mendapatkan petunjuk spesifik terkait hal tersebut,” jelasnya.

Pihak dinas juga menyebut bahwa surat dengan format tersebut sebelumnya telah digunakan oleh PPPK lainnya dalam proses perceraian.

Seingat kami, sudah banyak yang menggunakan surat dengan format ini. Buktinya putusan pengadilan mereka sah bercerai. Demikian juga penasihat hukumnya, namanya sama dengan penasihat hukum yang ini,” katanya.

Regulasi PPPK Kini Mengatur Soal Perceraian

Secara regulasi, persoalan ini menarik karena terdapat ketentuan baru mengenai disiplin PPPK.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemberian Penghargaan dan Disiplin bagi PPPK di Lingkungan BKN, khususnya Pasal 41 ayat (1), menyebutkan bahwa izin perkawinan dan perceraian bagi PPPK beserta tata caranya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi PNS.

Ketentuan tersebut membuat persoalan dokumen perceraian PPPK tidak dapat dilihat semata-mata sebagai persoalan administratif biasa.

Sementara itu, Pasal 3 PP Nomor 45 Tahun 1990 sebagai perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 mengatur bahwa PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan terlebih dahulu dari pejabat. Ketentuan tersebut juga mengatur permintaan secara tertulis serta pencantuman alasan yang mendasari perceraian.

Namun demikian, yang masih menjadi pertanyaan dalam perkara TY adalah bentuk surat apa yang secara konkret diminta oleh pengadilan dari instansi tempat TY bekerja, siapa pejabat yang berwenang menerbitkannya, serta apakah dokumen tersebut merupakan syarat pendaftaran perkara atau dokumen yang harus dilengkapi dalam proses pemeriksaan perkara.

PA Arga Makmur: Setelah Didaftarkan, Para Pihak Dipanggil

Dalam informasi prosedur perkara yang dipublikasikan melalui situs resminya, PA Arga Makmur menjelaskan bahwa untuk perkara cerai gugat, setelah gugatan didaftarkan, penggugat dan tergugat kemudian menunggu panggilan sidang. Panggilan disampaikan oleh juru sita kepada para pihak.

Informasi tersebut menjadi penting dalam perkara TY karena hingga hampir dua bulan sejak gugatan diajukan, pihak penggugat disebut belum memperoleh agenda persidangan sebagaimana yang diharapkan.

Awak media kemudian mencoba mengonfirmasi kepada pihak PA Arga Makmur mengenai mekanisme pemeriksaan berkas, khususnya apakah perkara terlebih dahulu didaftarkan dan diberikan nomor perkara sebelum kelengkapan materi gugatan diperiksa lebih lanjut, atau seluruh kelengkapan harus dinyatakan terpenuhi sebelum perkara mendapatkan nomor.

Namun, dari konfirmasi yang diperoleh awak media, belum didapatkan penjelasan secara rinci mengenai dasar hukum spesifik yang menjadi dasar permintaan dokumen tersebut maupun alasan mengapa perkara TY belum memasuki agenda persidangan.

Pertanyaan yang Menunggu Penjelasan

Persoalan ini pada akhirnya tidak hanya menyangkut perkara pribadi TY dan RM. Ada pertanyaan administratif dan hukum yang perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di masyarakat.

Pertama, apa dasar hukum yang digunakan PA Arga Makmur dalam meminta surat rekomendasi dengan redaksi tertentu kepada PPPK yang mengajukan gugatan perceraian?

Kedua, apakah dokumen tersebut merupakan syarat pendaftaran perkara, syarat pemeriksaan perkara, atau dokumen administratif kepegawaian yang harus dipenuhi sebelum putusan dijatuhkan?

Ketiga, jika bentuk surat yang diminta berbeda dengan dokumen yang selama ini diterbitkan oleh instansi, apa dasar yang digunakan untuk menentukan format tersebut?

Keempat, mengapa perkara yang disebut telah didaftarkan hampir dua bulan belum memasuki agenda persidangan?

Kelima, apakah terdapat kebijakan atau pedoman internal PA Arga Makmur yang secara khusus mengatur pemeriksaan dokumen perceraian bagi PPPK?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab oleh pihak PA Arga Makmur agar publik memperoleh informasi yang utuh sekaligus mencegah munculnya dugaan bahwa proses hukum terhadap perkara TY diperlakukan berbeda.

Sebab, situs resmi PA Arga Makmur sendiri menjelaskan bahwa setelah perkara cerai gugat didaftarkan, proses berikutnya adalah pemanggilan para pihak untuk menghadiri persidangan.

Daerahpost.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pengadilan Agama Arga Makmur, pihak dinas terkait, TY, RM maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini. Setiap klarifikasi yang disampaikan secara resmi akan menjadi bagian dari pemberitaan secara proporsional. (Red)

Artikulli paraprakGaji Belasan Karyawan PT PMN Diduga Dipotong Rp1,5 Juta, Korban Takut Melapor